tirto.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan pihaknya serta konstituen Dewan Pers menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Sebab, isi draft RUU tersebut tak mencerminkan kepentingan kalangan jurnalis.
"Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf yang tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara," katanya di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Menurut Ninik, Dewan Pers menolak RUU Penyiaran karena isi UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak tertuang dalam draf RUU tersebut. Hal ini dinilai tak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalisme yang berkualitas.
"Mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran," tuturnya.
Kemudian, Dewan Pers menilai RUU Penyiaran itu bakal melunturkan independensi perusahaan media. RUU Penyiaran juga dikhawatirkan bakal menghambat produksi karya jurnalistik yang berkualitas.
Menurut Ninik, intervensi terhadap perusahaan media pun dapat memengaruhi para jurnalis.
RUU Penyiaran, kata Ninik, sejatinya juga menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020. Pasalnya, pembuatan draf RUU Penyiaran tidak melibatkan masyarakat.
"Hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya. Dan nanti kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak diintegrasikan, para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan," urainya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi