Menuju konten utama

Info Jateng Terkini & Alasan Kebijakan Jateng di Rumah Saja 2 Hari

Kebijakan yang diterapkan Pemprov Jawa Tengah ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Info Jateng Terkini & Alasan Kebijakan Jateng di Rumah Saja 2 Hari
Seorang tukang foto wisata menawarkan jasa kepada turis di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Kebijakan "Jateng di Rumah Saja" akan mulai diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 6 hingga 7 Februari 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

"Hasil rapat dengan para Sekda (Sekretaris Daerah) dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Siap tanggal 6-7 untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," ucap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, usai mengikuti rapat monitoring vaksinasi COVID-19 dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Selasa (2/2/2021).

Alasan penerapan kebijakan "Jateng di Rumah Saja"

Kebijakan yang diterapkan Pemprov Jawa Tengah ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini masih cukup tinggi di wilayah Jawa Tengah.

Setidaknya hingga Kamis, (4/2/2012) pukul 12.00 WIB bertambah 1.205 orang yang terkonfirmasi COVID-19 dan dirawat di RS atau melakukan isolasi mandiri.

Ganjar menggagas kebijakan "Jateng Di Rumah Saja", dengan harapan memberi pemahaman pada masyarakat tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik pada penurunan kasus COVID-19.

Ia juga memastikan pelaksanaan "Jateng Di Rumah Saja" mendapat dukungan dari seluruh 35 kota dan kabupaten.

Adapun kebijakan "Jateng di Rumah Saja" ini akan berdampak pada ditutupnya operasional sejumlah tempat-tempat publik seperti toko, pasar, dan tempat pariwisata.

Nantinya, selama 2 hari tersebut akan dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.

Dalam SE aturan Jateng di Rumah Saja ini diatur soal:

1. Penutupan Car Free Day

2. Penutupan jalan

3. Penutupan toko/mal

4. Penutupan pasar

5. Penutupan wisata

6. Pembatasan hajatan

7. Kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan

8. Sektor yang masih bisa beroperasi: kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, perbankan, kebutuhan pokok, perhotelan, pelayanan dasar, dan industri vital nasional.

Ganjar juga mengimbau masyarakat yang ingin mempersiapkan persediaan makanan pada tanggal 6-7 Februari mendatang agar tidak melakukan panic buying.

“Nah kita siap-siap, sebelum dua hari itu, yang pingin belanja dulu untuk persiapan di rumah, tidak usah banyak-banyak toh cuma dua hari,” kata Ganjar.

Adapun selama penerapan kebijakan tersebut, pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap beraktivitas seperti biasa, namun dengan pengetatan.

Ganjar mengatakan, kebijakan ini juga merupakan respons dari daerah setelah Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

Baca juga artikel terkait JATENG DI RUMAH SAJA atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH