tirto.id - Pedagang Pasar Kliwon Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) meminta kepala daerah meninjau kembali kebijakan menutup pasar tradisional selama dua hari di akhir pekan. Mereka khawatir mengalami kerugian karena di transaksi di akhir pekan lebih besar daripada hari biasa.
"Kami mohon kepada pihak pembuat kebijakan, baik Gubernur atau Bupati untuk meninjau kembali kebijakannya atau membatalkan rencana penutupan tanggal 6-7 Februari 2021," kata Ketua HPPK Sulistiyanto di Kudus, Kamis (4/2/2021) dilansir dari Antara.
Ia memastikan pedagang akan merugi jika benar-benar harus libur dua hari di akhir pekan, karena transaksinya saat ini tengah naik seiring menjelang bulan Ramadan. Akhir pekan juga bisa disebut sebagai masa panen pedagang untuk meraih transaksi yang lebih besar karena biasanya memang banyak kunjungan ke pasar.
Sementara selama masa pandemi COVID-19, transaksi penjualan para pedagang cenderung turun. Adanya tren penjualan yang positif saat ini tentunya ingin dilanjutkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan rapat terbatas pengurus HPPK Kudus menyampaikan keberatan atas ditutupnya pasar tradisional, termasuk Pasar Kliwon dalam rangka gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.
Gerakan ini digaungkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menekan laju penularan COVID-19. Ganjar memint toko, pasar, dan tempat pariwisata ditutup selama dua hari yakni pada 6-7 Februari 2021. Gerakan ini diambil Ganjar sebagai respons dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak efektif.
Namun, upaya Ganjar ini diyakini para pedagang akan mengganggu roda perekonomian. Menurut Sulistiyanto tidak hanya dari pedagang, tetapi menyangkut pula upah karyawan, pemasok , penyetor dan pelaku pasar lainnya, seperti tukang parkir, kuli panggul, penarik becak, maupun jasa ojek juga akan menerima dampak negatif dari kebijakan ini.
Jika tujuan libur dua hari untuk menekan kasus COVID-19, kata dia, pedagang juga sudah berupaya melaksanakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Bahkan melaksanakan pam swakarsa.
"Kami pelaku pasar sanggup melaksanakan prokes yang diperketat di lingkungan pasar tradisional dan sanggup mengadakan satgas swadaya untuk penegakan prokes di pasar tradisional," ujarnya.
Editor: Bayu Septianto