tirto.id - Menjelang libur Tahun Baru 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan ganjil genap kendaraan ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan peniadaan ini dilakukan untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang berlibur.
"Untuk kebijakan ganjil-genap, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada libur nasional tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditiadakan. Berikutnya juga pada tanggal 1 Januari, tentu ganjil-genap ditiadakan," terangnya dikutip Antara (23/12).
Info Ganjil Genap Jakarta Tahun Baru 2026 dan Jam Berlaku
Keputusan peniadaan Ganjil Genap di Jakarta pada hari Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru 2026 ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi:
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Meskipun ganjil genap ditiadakan pada hari libur nasional, Dishub tetap menyiapkan berbagai langkah pengendalian lalu lintas secara situasional. Pengaturan ini meliputi pengalihan arus di titik rawan macet dan pengawasan dinamis yang dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian serta instansi terkait.
Masyarakat diimbau tetap mematuhi rambu dan arahan petugas agar perjalanan tetap aman dan lancar.
Sebagai informasi, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diterapkan di DKI Jakarta pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu setiap harinya.
Sesi pagi berlaku pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore diberlakukan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Selama periode tersebut, kendaraan roda empat atau lebih hanya diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu sesuai dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan, ganjil untuk tanggal ganjil dan genap untuk tanggal genap.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama ibu kota pada jam-jam sibuk.
Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 29 Desember 2025?
Berdasarkan unggahan Instagram @tmcpoldametro, pada hari ini, Senin, 29 Desember 2025, sistem ganjil genap berlaku di DKI Jakarta karena tanggal tersebut merupakan hari kerja (Senin) dan bukan hari libur nasional.
Sesuai aturan, pembatasan diterapkan pada dua sesi yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, dan hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan ganjil genap.
Simak daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap berikut:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id































