Menuju konten utama

Info Ganjil Genap Jakarta Nataru 2026 & Titik Lokasi

Simak info penyesuaian aturan ganjil-genap di DKI Jakarta selama hari libur Nataru 2025/2026, serta titik ruas jalan yang terdampak.

Info Ganjil Genap Jakarta Nataru 2026 & Titik Lokasi
Sejumlah kendaraan melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap di Tol Jakarta - Cikampek Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rekayasa lalu lintas ganjil-genap merupakan aturan yang khas di ruas jalan di DKI Jakarta. Namun, pada periode Nataru 2025/2026, aturan ini mengalami penyesuaian.

Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Pemerintah Daerah DKI Jakarta secara resmi telah meniadakan rekayasa ganjil-genap.

Hal tersebut sebagaimana diumumkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui akun Instagram resminya pada Selasa (23/12/2025).

"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemberlakuan ganjil-genap (gage) di Jakarta ditiadakan," tulis Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Dalam pengumuman itu, sistem ganjil-genap ditiadakan pada tanggal-tanggal berikut ini:

  • Kamis, 25 Desember 2025.
  • Jumat, 26 Desember 2025.
  • Kamis, 1 Januari 2026.
Penyesuaian jadwal ganjil-genap itu diputuskan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 88/2019 itu, dijelaskan bahwa:

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait hari libur nasional 2025/2026, ketiga tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur.

Hari Kamis (25/12) adalah libur nasional Hari Raya Natal 2025. Hari Jumat (26/12) merupakan hari cuti bersama Natal 2025. Sedangkan hari Kamis (1/1/2026) merupakan libur nasional Tahun Baru 2026.

Lantas, ruas jalan mana saja yang terdampak ketentuan peniadaan ganjil-genap ini? Berikut daftarnya.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Di DKI Jakarta, terdapat 26 titik jalan raya yang dikenai aturan ganjil-genap dari hari Senin hingga Jumat.

Aturan ganjil-genap ini berlaku setiap pagi pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB; dan sore hari setiap pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Selama diterapkan, kendaraan yang boleh melintas di 26 titik jalan raya tersebut hanyalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka sesuai tanggal.

Sebagai contoh, pada tanggal ganjil, kendaraan yang boleh melintasi jalanan dengan peraturan ganjil genap hanyalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil. Hal serupa juga terjadi untuk hari genap dan pelat nomor genap.

Namun, dengan ketentuan peniadaan rekayasa ganjil-genap selama hari libur Nataru 2025/2026, maka kendaraan dengan pelat nomor apapun boleh melintasi 26 titik jalan raya yang sebelumnya diatur.

Berikut daftar 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang dikenai ketentuan rekayasa lalu lintas ganjil-genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan,
  • Jalan Gajah Mada,
  • Jalan Hayam Wuruk,
  • Jalan Majapahit,
  • Jalan Medan Merdeka Barat,
  • Jalan Jenderal Sudirman,
  • Jalan Sisingamangaraja,
  • Jalan Panglima Polim,
  • Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang,
  • Jalan Suryopranoto,
  • Jalan Balikpapan,
  • Jalan Kyai Caringin,
  • Jalan Tomang Raya,
  • Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto,
  • Jalan Gatot Subroto,
  • Jalan H.R. Rasuna Said,
  • Jalan D.I. Panjaitan,
  • Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan,
  • Jalan Pramuka,
  • Jalan Salemba Raya Sisi Barat,
  • Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro,
  • Jalan Kramat Raya,
  • Jalan Stasiun Senen,
  • Jalan Gunung Sahari.

Baca juga artikel terkait NATARU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra