Menuju konten utama

Info Ganjil Genap Jakarta 12-13 Mei 2025 saat Libur Waisak

Catat info ganjil genap Jakarta saat libur Waisak 2025 pada 12-13 Mei 2025 berikut. Lantas, kapan ganjil genap berlaku kembali setelah libur Waisak 2025?

Info Ganjil Genap Jakarta 12-13 Mei 2025 saat Libur Waisak
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersiap melakukan pengendalian mobilitas ganjil genap. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Peraturan ganjil genap yang diberlakukan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan mengalami penyesuaian pada 12-13 Mei 2025. Hal itu dikarenakan pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Waisak 2025. Lantas, bagaimana penyesuaiannya?

Menjelang perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M yang jatuh pada tanggal 12–13 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa penerapan kebijakan ganjil‑genap akan mengalami penyesuaian.

Penyesuaian ganjil genap Jakarta saat Waisak 2025 tersebut didasarkan pada Peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang isinya menjelaskan, bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Adapun 12-13 Mei termasuk libur nasional dan cuti bersama Waisak 2025. Hal ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Ganjil genap sendiri berlaku di Jakarta mulai 30 Agustus 2016 silam. Peraturan ini merupakan pengganti dari sistem 3 in 1 yang menurut Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama, dinilai tidak efektif serta menimbulkan aksi kejahatan, salah satunya aksi joki 3 in 1.

Tujuan dari penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta adalah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dan meminimalisir emisi karbon di wilayah Jakarta.

Sistem ganjil genap sendiri tidak berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor. Berdasarkan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 pasal 4, ada beberapa kriteria kendaraan yang tidak dibatasi oleh aturan tersebut yaitu:

  • Kendaraan dengan tanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Angkutan umum dengan plat nomor kuning
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut BBM dan BBG
  • Kendaraan Presiden/Wakil, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/Komisi Yudisial/BPK
  • Kendaraan dinas plat merah, TNI dan POLRI
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, dan pengisian ATM yang dikawal POLRI
  • Kendaraan dengan kepentingtan tertentu yang mendapat pengawalan, atau sesuai asas diskresi petugas POLRI

Kapan Perayaan Waisak 2025 di Jakarta?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama, Waisak jatuh pada 12 Mei 2025, dan keesokan harinya (13 Mei) diadakan cuti bersama Waisak.

Dilansir dari Antara, perayaan Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 di Jakarta akan dilaksanakan pada 12 Mei. Kawasan Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPK Kemayoran), kembali akan menjadi pusat dari perayaan tersebut.

Adapun rute yang digunakan untuk perayaan Pindapata adalah melalui Jalan benyamin Sueb, tepatnya di Bundaran Indogrosir, Mega Kemayoran, Bundaran Kuda Nil, lalu kembali ke Bundaran Indogrosir.

PPK Kemayoran sendiri merupakan badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011 tanggal 21 November 2011.

Perayaan di PPK Kemayoran tersebut diselenggarakan oleh Sangha Theravada Indonesia (STI) dengan melibatkan 59 Bhikku Sangha dan 800 panitia. Berbagai elemen tersebut berasal dari unsur Keluarga Buddhis Theravada Indonesia (KBTI) yakni STI, Magabudhi, Wandani, dan Patria.

Info Ganjil Genap Jakarta 12-13 Mei 2025

Melalui akun Instagram resminya @dishubDKIJakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan, bahwa sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak dan cuti bersama Waisak, ketentuan ganjil genap (Gage) ditiadakan pada tanggal 12–13 Mei 2025. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

Dengan peniadaan tersebut, selama dua hari dari 12 dan 13 Mei 2025, masyarakat dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya dibatasi ganjil-genap, tanpa memperhatikan nomor akhir plat kendaraan masing-masing.

Kapan Ganjil Genap Berlaku Usai Libur Waisak?

Setelah libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak pada 12–13 Mei 2025, penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan belaku kembali pada Rabu, 14 Mei 2025.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ganjil genap akan diberlakukan pada dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB, dan sore hingga malam hari dari pukul 16.00–21.00 WIB. Perlu dicatat, kebijakan ganjil genap tersebut hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak diterapkan pada hari libur nasional maupun akhir pekan.

Baca juga artikel terkait WAISAK 2025 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Lucia Dianawuri & Iswara N Raditya