Menuju konten utama

Kamera Tilang Elektronik Catat 207 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta

Kategori pelanggaran yakni melanggar lampu lalu lintas dan garis pemberhentian, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan berkendara sambil mengoperasikan telepon seluler.

Kamera Tilang Elektronik Catat 207 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta
Kasatlantas Polres Klaten AKP Adhytiawarman Gautama Putra (kiri) menunjukan CCTV sitem tilang elektronik di Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin (14/1/2019). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

tirto.id - Pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota Jakarta terekam kamera pengawas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik kepada pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera pengawas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan hingga Minggu (7/7/2019) terdapat 207 pelanggar lalu lintas dari berbagai kategori yang terekam kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) di beberapa titik ruas jalan.

Salah satu kategori pelanggaran yakni melanggar lampu lalu lintas dan garis pemberhentian. "Ada 51 pengendara yang melanggar," ujar dia ketika dihubungi, Senin (8/7/2019).

Nasir merinci pelanggaran di ruas Traffic Light Sarinah menuju ke Hotel Indonesia, ada 16 pengendara melanggar. Di ruas Traffic Light Sarinah menuju ke Monas, terdapat 11 pelanggar. Sedangkan 24 pengendara kedapatan melanggar di ruas jalan sekitar Traffic Light Gajahmada.

Sementara itu, untuk pelanggar yang terekam oleh kamera cek poin di beberapa lokasi kategori pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman ialah sebagai berikut:

JPO Kementerian Pariwisata (21 pelanggar); Patung Kuda (29 pelanggar); Traffic Light Sarinah menuju ke Hotel Indonesia (40 pelanggar); Bawah Jalan Layang Non-Tol Arah Semanggi (15 pelanggar); Bawah Jalan Layang Non-Tol Arah Hotel Indonesia (12 pelanggar); JPO Kemenpan RB (16 pelanggar); JPO Ratu Plaza (4 pelanggar); JPO Hotel Sultan (12 pelanggar).

"Total kategori pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman mencapai 149 orang," ucap Nasir.

Selanjutnya, untuk pelanggar yang terekam oleh kamera cek poin kategori berkendara sambil mengoperasikan telepon seluler adalah sebagai berikut:

Traffic Light Sarinah menuju ke Hotel Indonesia (1 pelanggar); Bawah Jalan Layang Non-Tol Arah Semanggi (2 pelanggar); JPO Kemenpan RB (2 pelanggar); JPO Hotel Sultan (2 pelanggar). Total kategori ini ada 7 pelanggar lalu lintas.

Kini Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki 12 kamera tilang elektronik. Dua kamera telah dipasang dan penerapannya sejak 1 November 2018, 10 kamera dengan empat fitur terbaru mulai diterapkan per 1 Juli 2019.

Empat fitur itu mampu merekam pelanggar sistem ganjil-genap, pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara mengoperasikan telepon seluler saat menyetir dan pengendara melebihi kecepatan 40km/jam.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi