Menuju konten utama

Tilang Elektronik di Jakarta Makin Canggih, Uji Coba Mulai 1 Juli

Kamera CCTV Ditlantas Polda Metro Jaya dapat mendeteksi aktivitas pengemudi mulai penggunaan telepon genggam saat menyetir, pemakaian sabuk pengaman, kecepatan kendaraan.

Tilang Elektronik di Jakarta Makin Canggih, Uji Coba Mulai 1 Juli
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dengan menggunakan kamera berfitur tambahan mulai Senin (1/7/2019).

"Penambahan fitur dapat mendeteksi yang dilakukan pengemudi dalam mobil seperti penggunaan telepon genggam saat menyetir, pemakaian sabuk pengaman, nomor plat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi," ujar Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Sebelumnya, teknologi E-TLE terbatas pada ada fitur pelanggaran rambu, marka jalan dan lampu lalu lintas.

Uji coba sistem E-TLE fitur diberlakukan hari ini pada 10 titik sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Arif menyatakan pada fitur baru, kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Secara otomatis, lanjut dia, kamera dapat mengindentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Hasil data kendaraan akan diberikan kepada petugas di TMC Polda Metro Jaya. Kamera tidak hanya menganalisis kendaraan yang melanggar, tapi seluruh aktivitas di ruas jalan tersebut," ucap Arif.

Selanjutnya petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera.

"Jadi ketajaman mata kamera dibandingkan dengan mata petugas. Apabila sudah terverifikasi, maka petugas menerbitkan surat konfirmasi," kata Arif.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengendara bandel selambat-lambatnya tiga hari usai melanggar. Pelanggar punya 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.

"Jika tidak membayar, maka sesuai ketentuan dalam undang-undang, kami melakukan pemblokiran pajak STNK," imbuh Arif.

Ia menambahkan penerapan E-TLE ini menargetkan mengurangi pelanggaran lalu lintas hingga 51 persen. Hingga November 2018, pengurangan pelanggaran mencapai 44 persen di ruas Simpang Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Hal itu membuat polisi memperluas delapan titik kamera pengawas baru untuk melengkapi dua kamera pengawas sebelumnya. Saat ini ada 10 kamera pengawas lalu lintas di Ibu Kota.

Ke-10 titik itu terdapat di JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata, JPO MRT Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Fly Over Sudirman, Simpang Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali