tirto.id - Ribuan buruh akan menggelar konsolidasi aksi hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025 di Jakarta. Bertempat di Jakarta Convention Center (JCC Senayan), mereka akan berunding untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Setelah beberapa kali berunjuk rasa, para buruh disebut akan kembali menggelar demo hari ini. Berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya yang biasanya menyasar lingkar Monas atau depan Gedung DPR/MPR RI, hari ini para buruh akan melakukan konsolidasi aksi mereka di JCC.
Info Demo Buruh Hari Ini 30 Okt di Jakarta & Tuntutannya
Di akun Instagram KSPI diinfokan jika aksi konsolidasi demo buruh yang digelar hari ini (30/10/2025) di JCC akan diikuti oleh kurang lebih 5.000 orang.
Aksi ini tidak hanya digelar di Jakarta, melainkan juga di kota-kota lain di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Samarinda, hingga Papua. Mereka masih menyuarakan gerakan HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal juga menambahkan jika Pemerintah tidak memenuhi tuntutan para buruh, maka pihaknya akan mempersiapkan aksi mogok kerja nasional.
“Jika tuntutan ini tidak didengar, buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional melibatkan 5 juta pekerja di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal.
Konsolidasi aksi ini diadakan untuk merumuskan aksi selanjutnya yang kemungkinan akan digelar di depan Gedung DPR atau di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh. Simak daftar tuntutan demo buruh hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025 berikut:
1. Kenaikan Upah Minimum 8,5–10,5%
Para buruh menilai kenaikan tersebut penting untuk menyesuaikan tingkat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.Selain itu, mereka berpendapat bahwa kenaikan upah yang layak akan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.
2. Hapus Outsourcing dan Cabut PP Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai tidak berpihak kepada pekerja, karena memberi peluang besar bagi perusahaan untuk menerapkan sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing secara luas.Menurut mereka, hal ini menyebabkan ketidakpastian kerja, minimnya jaminan sosial, serta rendahnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
3. Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) bersifat “inkonstitusional bersyarat”, dan perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan bagi pekerja.Para buruh menilai hingga kini pemerintah belum sepenuhnya menjalankan putusan tersebut, sehingga diperlukan revisi atau pembentukan UU baru yang lebih menjamin hak-hak pekerja, termasuk kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























