tirto.id - Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Persatuan Bangsa Bangsa (DK PBB) periode 2019-2020 pada 2 Januari 2019. Peresmian ini ditandai dengan pemancangan bendera Merah Putih di Markas PBB New York, AS oleh Wakil Tetap RI untuk PBB Dian Triansyah Djani.
Keanggotaan Indonesia di DK PBB periode 1 Januari 2019-31 Desember 2020 merupakan keanggotaan yang keempat kalinya. Sebelumnya Indonesia pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Pada saat dilakukan pemilihan anggota DK PBB oleh seluruh negara anggota PBB Juni 2018, Indonesia memperoleh dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB.
"Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia," ujar Dubes Djani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Sebagai anggota DK PBB, Indonesia bersama 14 negara lainnya yaitu AS, Inggris, Prancis, Rusia, China, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandatnya di dalam Piagam PBB.