tirto.id - Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti menyatakan, Indonesia bakal mengakhiri siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022. Hal ini sebagai amanat undang-undang.
“Analog Switch Off (ASO/penghentian siaran analog) dilaksanakan pemerintah karena adanya pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa paling lambat dua tahun Indonesia harus menghentikan TV analog,” kata dia di Nusa Dua, Bali, Selasa, 30 Agustus 2022.
“Kenapa Indonesia harus ASO? Pertama, untuk kepentingan masyarakat akan mendapatkan siaran lebih bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya, tapi lebih dari itu ASO adalah untuk efisiensi frekuensi,” sambung Niken.
Selama ini, televisi analog itu membuat satu stasiun televisi membutuhkan satu frekuensi. Ketika pindah ke siaran televisi digital, satu frekuensi bisa digunakan untuk 6-12 stasiun atau saluran televisi.
Sehingga, lanjut Niken, sisa frekuensi yang ada ini untuk perluasan akses internet.
“Dengan adanya migrasi TV digital ini, daerah-daerah yang selama ini blank spot signal nantinya bisa dibangun infrastruktur dan masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses internet yang bagus,” jelas dia.
Kemudian juga untuk perkembangan teknologi 5G. Adanya teknologi itu bisa membuat kecepatan tinggi sehingga layanan telekomunikasi untuk Indonesia semakin meningkat dan diharapkan untuk meningkatkan ekonomi digital.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz