tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan, implementasi pajak karbon akan dilakukan pada tahun ini. Sebagai tahap awal, pengenaan pajak karbon lebih dulu menyasar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Sejalan dengan implementasi perdagangan karbon, Pemerintah Indonesia juga akan menjalankan mekanisme pajak karbon tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik tenaga batu bara," kata dia dalam rangkaian acara G20: Sustainable Finance for Climate Transition di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7/2022).
Bendahara Negara itu mengatakan, secara bertahap penerapan pajak karbon akan diperluas ke sektor Nationally Determined Contributions (NDC) pada 2025. Hal itu mempertimbangkan kesiapan sektor dan kondisi ekonomi dalam negeri.
"Kita juga harus sangat memperhatikan kondisi ekonomi," ujarnya.
Sri Mulyani menekankan, pemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk mengubah perilaku dan mendukung penurunan emisi. Implementasi ini juga mendorong inovasi dan investasi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan pelaksanaan yang bertahap dan terukur.
Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan, tidak ada kendala teknis dalam implementasi penerapan pajak karbon. Hanya saja pemerintah saat ini masih menyiapkan berbagai aturan pendukung pemberlakuan pajak karbon.
"Kendala teknis tidak ada, kita semua sudah siapkan policy-nya," jelasnya.
Dia menjelaskan, setiap kebijakan dibuat pemerintah tidak hanya teknisnya saja, namun ada juga yang harus dilihat dari sisi ekonomi sosial dan politik.
"Maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail, apakah policy-nya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan sebuah policy," jelasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang