Menuju konten utama

Imipas Siap Cabut Paspor Harun Masiku Bila Ada Permintaan KPK

Kementerian Imipas belum menerima pengajuan pencabutan paspor terhadap Harun Masiku.

Imipas Siap Cabut Paspor Harun Masiku Bila Ada Permintaan KPK
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto duduk di lantai saat berdiskusi dengan warga binaan sebelum kegiatan makan siang bersama di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan pihaknya siap mencabut paspor milik buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, Harun Masiku. Pencabutan paspor ini, kata Agus, tergantung dari adanya permintaan lembaga tertentu, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau memang perlu ya kami cabut juga. Enggak apa-apa, kalau ada permintaan kami cabut, kami cabut. Enggak ada masalah," kata Agus kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Hal tersebut, kata Agus, juga berlaku bagi Jurist Tan, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Meski begitu, Agus mengatakan baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun KPK hingga saat ini belum mengajukan pencabutan paspor tersebut.

Kementerian Imipas sebelumnya telah mencabut paspor milik Riza Chalid yang merupakan buron dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Menurutnya, Riza berada di Malaysia.

Agus menjelaskan, untuk mencari buron yang berada di luar negeri harus meminta bantuan dari negara terkait karena adanya juridiksi yang berbeda.

"Ya kan, juridiksi negara beda. Kita sudah minta bantuan, tapi kan kita tunggu follow up dari mereka. Kita kan enggak bisa memaksakan juridiksi negara masing-masing," ujarnya.

Diketahui, Harun Masiku telah menghilang sejak upaya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK 2020 lalu. Harun berhasil melarikan diri dari upaya tersebut. Namun, KPK berhasil menangkap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang merupakan penerima suap untuk meloloskan Harun Masiku ke kursi parlemen 2019 lalu.

Wahyu telah menjalani hukuman bersama dengan eks Kader PDIP, Saeful Bahri dan eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio. Pada 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokasi Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hasto telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, belum lama ini, Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto bersama 1177 tahanan lainnya.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto