Menuju konten utama

KPK Janji Tetap Buru Harun Masiku Usai Hasto Dapat Amnesti

Diberikannya amnesti kepada Hasto tidak serta-merta membatalkan keseluruhan proses hukum perkara terkait kasus Harun Masiku.

KPK Janji Tetap Buru Harun Masiku Usai Hasto Dapat Amnesti
Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) memegang tas setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji terus melakukan pencarian terhadap buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku, meski Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. KPK menilai hal itu tak memengaruhi proses hukum yang masih berjalan.

“Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO (Daftar Pencarian Orang) HM juga masih terus dilakukan pencarian, sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Diberikannya amnesti kepada Hasto disebut Budi tidak serta-merta membatalkan keseluruhan proses hukum perkara. Budi menekankan bahwa penanganan terhadap tersangka lain, termasuk Donny Tri Istiqomah tetap berjalan sesuai prosedur.

“Saat ini masih berlanjut. Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya,” kata Budi.

Di sisi lain, KPK menyebut bahwa pemberian amnesti tidak akan mengentikan upaya lembaga antirasuah terhadap pemberantasan korupsi. Dia juga mengatakan proses hukum terhadap Hasto telah melalui proses yang sangat siap sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Baca juga artikel terkait AMNESTI UNTUK HASTO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto