Menuju konten utama

Imbas Karhutla, KLHK Segel 4 Area Konsesi Perusahaan di Kalbar

Empat lokasi karhutla di Kalimantan Barat, yaitu lokasi di area PT. MTI Unit 1 Jelai, PT. CG, PT. SUM, dan PT. FWL.

Imbas Karhutla, KLHK Segel 4 Area Konsesi Perusahaan di Kalbar
Petugas dari satgas gabungan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berusaha memadamkan kebakaran lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (31/8/2023). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/hp.

tirto.id - Tim pengawas dan Polisi Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, telah melakukan penyegelan empat lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, yaitu lokasi di area PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), dan PT. FWL (121,24 Ha).

Hal ini dilakukan untuk menghentikan meluasnya karhutla. Tim Gakkum KLHK terus memonitor secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data hotspot.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya karhutla pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh Masyarakat.

“Instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana,” kata Rasio dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Disamping melakukan penyegelan terhadap 4 areal konsesi perusahaan yang terjadi kebakaran, juga dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH, satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan/pulbaket dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah.

“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana,” tegas Rasio.

Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhutla termasuk dalam upaya penegakan hukum.

“Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah,” sambung Rasio.

Ia menambahkan, penanggung jawab usaha/kegiatan agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan atau tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha/kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

”Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030,” tutur Rasio.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA KALBAR atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat