Menuju konten utama

IHT: Pembatasan Kadar TAR & Nikotin Ancam Nasib Petani Cengkeh

Asosiasi Petani Cengkeh berkata 97 persen produksi utama rokok ialah jenis kretek yang pembuatannya melibatkan sekitar 1,5 juta petani cengkeh.

IHT: Pembatasan Kadar TAR & Nikotin Ancam Nasib Petani Cengkeh
Petani memperlihatkan cengkeh hasil panen di Kelurahan Tongole, Ternate, Maluku Utara . Antarafoto/Andri Saputra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gabungan Asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) berteriak meminta pertolongan Presiden Prabowo untuk menyelamatkan industri rokok dari aturan terbaru tentang kesehatan, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, I Ketut Budhyman Mudara, mengatakan 97 persen produksi utama rokok ialah jenis kretek yang pembuatannya melibatkan sekitar 1,5 juta petani cengkeh di seluruh Indonesia.

Sayangnya, dalam aturan turunan PP 28/2024, terdapat tiga rancangan peraturan yang mengancam kelangsungan IHT, di antaranya penetapan kadar maksimal nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, dan standardisasi kemasan (kemasan polos).

"Bilamana aturan turunan dari PP 28 ini dengan pembatasan kadar TAR dan nikotin, maka ini akan mengancam keberlangsungan untuk petani cengkeh kita. Jadi, petani cengkeh sangat bergantung kepada industri keretek. Sehingga, kalau pembatasan-pembatasan yang tadi dilakukan, maka akan mengganggu produksi rokok dan itu berarti mengganggu keberlangsungan kehidupan kita," keluhnya, dalam konferensi pers Ekosistem Pertembakauan, di Aroem Resto, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto mengatakan sampai saat ini setidaknya terdapat 158 ribu anggota yang bekerja di sektor IHT, khususnya produksi sigaret kretek tangan. Dengan tingginya kadar nikotin pada produk sigaret kretek, pembatasan kadar TAR dan nikotin bak menghancurkan industri rokok kretek.

"Mereka tidak memiliki ruang tawar. Ruang tawar, bagi kami kemudian bagaimana tadi disampaikan Pak Budhyman, untuk keseimbangan begitu artinya pemerintah sudah menabuh sakratulmaut buat kami yang bekerja di sektor hasil tembakau. Karena tidak ada tawar-menawar lagi," tambah Waljid.

Di luar dari permasalahan keberlanjutan industri, rancangan peraturan ini juga akan berpotensi mengurangi penerimaan negara lebih dari Rp200 triliun per tahun dari sektor cukai (belum termasuk penerimaan kontribusi pajak lainnya), dan akan menyebabkan tumpang tindih peraturan yang akan membingungkan masyarakat.

"Kami sepakat untuk mengadukan ini ke Bapak Presiden, semoga ini didengar. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, demi penerimaan Indonesia. Kami ini juga membantu penerimaan Indonesia. Bapak bisa bayangkan, nanti bisa hitung Kami menyumbangkan negara itu berapa sih? Berapa sih? Dari target cukai Rp200 triliun kita nyumbang berapa sih? Apakah itu gak dipikir?" tutur Wakil Sekjen Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Abdul Gafur, di saat yang sama.

Dalam hal ini, gabungan asosiasi IHT memohon Presiden Prabowo untuk menghentikan rencana penetapan batas kadar tar dan nikotin, larangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau, serta kebijakan penyeragaman kemasan. Kemudian juga mendorong pemerintah untuk segera menetapkan peta jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau Indonesia sebagai titik temu antar kepentingan, guna melindungi dan memberikan kepastian hukum demi keberlanjutan industri hasil tembakau Indonesia.

"Kita tidak boleh menafikan dampak ekonomi yang terasa dari ekosistem tembakau ini. Ke penerimaan negara di 2024 itu lebih dari Rp200 triliun, belum pajak-pajak lain, bisa sekitar Rp300 triliun. Jadi besar sekali,” tutup Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI ROKOK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama