tirto.id - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan penyeragaman kemasan rokok. Keputusan ini diambil untuk melindungi industri rokok yang sudah memberikan sumbangan besar kepada perekonomian Indonesia melalui pajak dan cukai hasil tembakau (CHT).
"Kita paham, industri rokok menyumbang PDB (Produk Domestik Bruto) melalui pajak dan lain-lain," kata dia di Jakarta, dikutip Jumat (9/5/2025).
Sumbangan terhadap ekonomi ini pun juga menjadi perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang merencanakan regulasi penyeragaman kemasan rokok atau lebih dikenal di masyarakat sebagai kemasan rokok polos. Namun, di sisi lain Faisol juga menyadari akan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok.
Karena itu, saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemenkes tengah mencari jalan tengah yang dapat ditempuh untuk menjaga agar industri rokok tidak semakin tertekan, namun kesehatan masyarakat dapat terjaga pada saat yang sama.
"Untuk isu-isu kesehatan memang kita harus dukung. Untuk tujuan menjadikan masyarakat kita lebih sehat, itu kita dukung. Tetapi Kementerian Perindustrian juga memahami kepentingan industri, ketika kita sampaikan bahwa janganlah itu diseragamkan karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri," jelas Faisol.
Selain kemasan, Kemenperin dan Kemenkes juga sudah bersepakat untuk tidak menyeragamkan warna maupun ukuran rokok. Pun, dengan wacana mengubah ukuran rokok menjadi lebih kecil untuk mengurangi minat masyarakat dalan mengonsumsi rokok.
Politikus PKB itu mengaku, kesepakatan berhasil dicapai usai dia berdiskusi secara langsung dengan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono. "Jadi beliau dengan terbuka menerima dan sampai hari ini kita bahas, termasuk misalnya penyeragaman bungkus itu tidak akan terjadi," imbuhnya.
Alih-alih menyeragamkan kemasan, warna, maupun ukuran rokok, Faisol menilai bahwa mendorong produsen-produsen rokok ilegal menjadi legal adalah salah satu upaya efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Sebab, melalui langkah ini, peredaran rokok di pasar gelap dapat dicegah dan pada saat yang sama penerimaan negara dapat dikerek karena produsen-produsen tersebut akan dikenai kewajiban untuk membayar pajak dan CHT.
"Mending kita dorong produsen rokok ilegal buat jadi perusahaan legal aja. Mereka bisa nyumbang pajak juga nantinya," tegas Faisol.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































