tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok hingga akhir Agustus 2023 sebesar Rp126,8 triliun. Angka ini turun 5,8 persen dari penerimaan CHT tahun lalu yang mencapai Rp134,65 triliun.
"Capaian penerimaan cukai hasil tembakau sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp126,8 triliun atau 54,53 persen," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto di Kanwil DJBC Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).
Menurut dia, capaian ini baru setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp232,5 triliun.
Berdasarkan outlook terlihat bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau tidak akan tercapai di akhir tahun 2023. Nirwala mengungkapkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2023.
Faktor pertama ialah terjadinya peralihan konsumsi ke rokok murah (golongan II) atau downtrading. Fenomenaini dinilai merugikan negara baik dari sisi penerimaan dan terbukti menjadi salah satu penyebab anjloknya penerimaan cukai rokok.
Selain downtrading, yaitu peralihan konsumsi dari konvensional ke elektrik. Dan faktor terakhir adalah maraknya peredaran rokok ilegal.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur memproyeksi penerimaan cukai mencapai Rp149,89 triliun pada 2023. Target tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 yaitu Rp138,06 triliun.
"Kita punya target penerimaan, bahwa untuk target penerimaan Ditjen bea cukai di Provinsi Jawa Timur 2023, gabungan Jawa Timur I dan II, Rp149,89 triliun. Persentase untuk Jatim targetnya sangat tinggi," ucap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki dalam acara Press Tour Kemenkeu 2023, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).
Sementara itu, terkait dengan kontribusi, dia memproyeksikan penerimaan paling besar akan didapatkan dari penerimaan cukai mencapai Rp143,76 triliun, dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diproyeksikan akan berkontribusi senilai Rp139,83 triliun.
Kemudian, cukai Etil Alkohol (EA) atau Etanol akan berkontribusi senilai Rp62,78 miliar, dan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) akan berkontribusi senilai Rp1,36 triliun terhadap seluruh penerimaan sepanjang tahun 2023.
Sementara itu, Untung juga memproyeksi penerimaan cukai dari produk plastik diproyeksikan dapat berkontribusi senilai Rp640 miliar. Kemudian cukai minuman berpemanis senilai Rp1,89 triliun sepanjang 2023. Walaupun, dia mengakui kedua jenis produk kena cukai tersebut belum mulai diberlakukan hingga saat ini.
Proyeksi bea masuk mencapai Rp5,88 triliun pada 2023 ini, dengan bea keluar diproyeksikan Rp246,7 miliar sepanjang tahun 2023.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Maya Saputri