tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, bakal menemui asosiasi industri rokok untuk mendengarkan pendapat para pelaku industri terkait kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Dus, kebijakan yang dirilis pemerintah dapat terus menjaga industri hasil tembakau (IHT) tetap hidup dan tidak mati karena regulasi yang terlalu ketat.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu juga memberikan sinyal bahwa untuk mengendalikan konsumsi rokok, tidak harus dilakukan dengan menaikkan cukai rokok. Begitu juga untuk mencapai target penerimaan bea dan cukai yang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dikerek naik sebesar Rp1,7 triliun menjadi Rp336,0 triliun.
“Kan pendapatan dari cukai itu enggak harus seharusnya naik, kan? Saya mau ketemu asosiasi rokok, pelanggan yang terbaik untuk cukai rokok ini. Yang penting adalah kita ingin menjaga, jangan sampai saya mematikan industri rokok domestik sementara industri rokok di Cina hidup gara-gara mereka yang masuk ke sini,” ungkap Purbaya, saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Perlu diketahui, rokok Cina yang dimaksud Purbaya adalah rokok-rokok murah yang didatangkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dari negeri tirai bambu itu secara ilegal.
Namun demikian, ia memastikan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian terkait kebijakan cukai rokok yang akan dijalankan pemerintah untuk tahun depan. Setelah bertemu dengan para pelaku industri lah, kemungkinan Purbaya dapat mereka kebijakan apa yang paling tepat untuk mengendalikan konsumsi rokok, sekaligus juga untuk menjaga industri hasil tembakau tetap hidup.
“Jangan (tanya bocoran). Kan saya biar ketemu dengan mereka (asosiasi industri rokok) dulu, biar mereka janji sama saya apa gitu. Mungkin sehari, dua hari nanti. Mungkin saya telepon besok,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, alih-alih dengan menaikkan tarif CHT, Purbaya lebih memilih untuk menggencarkan penindakan pemberantasan rokok ilegal. Karenanya, ia akan menerjunkan tim guna mengecek ke warung-warung kelontong untuk mengecek ketersediaan rokok ilegal. Menyusul adanya rencana ini, dia pun meminta warung-warung yang masih menjajakan rokok ilegal untuk segera berhenti dan menjual rokok yang memiliki pita cukai rokok resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah. Kita akan cek, yang jelas teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random,” katanya, dalam Konferensi Pers APBN KITA Agustus 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Selain itu, untuk memberantas penjualan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengecek produk-produk industri hasil tembakau (IHT) yang didistribusikan para suplier atau distributor. Purbaya menegaskan, jika terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, pihaknya akan menangkap dan memberikan hukum setimpal bagi pihak-pihak terkait itu.
“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Kami juga akan cek-cek ke ininya, supplier,” tambah Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































