tirto.id - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur dr Poernomo Budi menyatakan belum bisa menelusuri adanya pelanggaran atau tidak di Rumah Sakit National Hospital Surabaya dan Rumah Sakit Siti Khodijah Sidoarjo karena sampai saat ini belum menerima laporan resmi.
IDI tidak bisa bergerak jika tidak ada laporan karena IDI bukan investigator dan bukan lembaga penegak hukum.
"Masalah di kedua RS itu kan bersumber pada media sosial. Oleh karena tidak ada suatu permintaan yang jelas, dari situ kita tidak bisa bergerak. Jika sudah ada, maka IDI akan mendalami terkait etika profesi yaitu melanggar atau tidak," kata Poernomo, Senin (29/1/2018).
Dia menjelaskan, pelanggaran dalam profesi dokter ada banyak yakni meliputi pelanggaran etika profesi, pelanggaran disiplin ilmu dan pelanggaran hukum.
"Saya tak berani komentar hanya karena media sosial saja. Karena standar rumah sakit juga berbeda-beda. Apa orang itu melakukan standar profesi yang diharuskan atau tidak. Misal memberi surat keterangan tanpa memeriksa, itu salah," ujarnya.
Soal RS National Hospital, pihaknya akan segera minta klarifikasi RS tersebut dari cabang mana sang dokter berasal. Kemudian IDI di cabang itu akan memanggil, mengklarifikasi apakah ada dugaan etik atau tidak.
"Kalau ada ya diproses, kalau tidak ya selesai. Namun kalau ragu-ragu kita baru masuk. Tetap dengan seksama dan hati-hati untuk menyimpulkan apakah dilanjut ke sidang etik atau tidak," tuturnya.
Dia menegaskan, sanksi dari IDI ada bermacam-macam. Mulai dari sanksi ringan, sedang atau berat. Yang paling berat, kata dia, adalah nanti sang dokter akan dipecat dari keanggoataan IDI. Jika sudah begitu, yang bersangkutan tidak bisa lagi membuka praktik dan tidak diterima di RS.
Pernyataan yang sama juga dilontarkan Poernomo untuk kasus RS Siti Khodijah, di mana diduga dokter menyuntik pasien yang sudah meninggal. "Semuanya harus dinilai rekam medis, tujuan dan sebagainya. Kami mengimbau pasien, jika tidak seperti yang diharapkan maka segera melapor pimpinan instansi dan IDI bisa menerima laporan," ujarnya.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra