tirto.id - Perawat terduga pelaku pelecehan seksual pada seorang pasien berinisial W di National Hospital Surabaya beberapa waktu lalu, terancam mendapat sanksi berupa pemecatan dari organisasi bila terbukti bersalah.
"Ada sanksi etika. (Sanksi terberat) pemecatan sebagai anggota yang diikuti usulan pencabutan izin ke pemerintah daerah pemberi izin," ujar Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI ), Harif Fadhillah, Kamis(25/1/2018).
Menurut penuturan Harif, saat ini PPNI sudah meminta Majelis Kehormatan Etika Keperawatan (MKEK) pusat dan propinsi untuk menelusuri kasus ini. Bila memungkinkan, kata dia, MKEK akan menggelar sidang etik untuk kasus ini.
"Kami punya pedoman penyelesaian etika. Termasuk dimungkinkan di sidang etik oleh MKEK. Kami sudah minta MKEK pusat dan propinsi untuk telusuri dan konfirmasi peristiwa ini," kata Harif.
pelecehan
Belum lama ini sebuah video tangisan pasien perempuan yang merasa dilecehkan oleh seorang perawat pria menjadi viral di media sosial. Pasien di salah satu rumah sakit Surabaya berinisial W itu nampak bercucuran air mata dengan kondisi tangan masih diinfus menuding salah seorang perawat berinisial J telah melecehkannya.
"Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat. Kamu pegang payudara saya, kamu remas-remas dua sampai tiga kali, ngaku," kata perempuan itu dalam video.
Pelecehan itu terjadi saat W dipindahkan dari ruang operasi kandungan ke ruang operasi pemulihan. Ia mengaku bagian dadanya disentuh. Pada video nampak seorang pria yang diduga J mengulurkan tangan tanda meminta maaf kepada korban W.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora