Menuju konten utama

Hukum Ngupil Saat Puasa Ramadhan: Apakah Batal atau Tidak?

Hukum ngupil saat puasa Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa

Hukum Ngupil Saat Puasa Ramadhan: Apakah Batal atau Tidak?
Ilustrasi Ngupil. foto/IStockphoto

tirto.id - Salah satu perkara yang kerap ditanyakan di bulan puasa adalah hukum mengupil di siang hari Ramadhan. Apakah ngupil saat puasa Ramadhan membatalkan puasa atau tidak?

Perkara ngupil memang cukup membingungkan. Pasalnya, di antara pembatal puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga atau lubang tubuh, misalnya mulut, hidung, telinga, dan sebagainya.

Sementara itu, mengupil termasuk aktivitas memasukkan jari tangan ke dalam lubang hidung. Jika memang demikian, berarti puasanya batal?

Dalam buku Ajaibnya Puasa (2006) yang ditulis Ayi Yunus disebutkan bahwa ngupil tidak termasuk pembatal puasa. Sebab, tidak ada hadis yang melarang seseorang ngupil atau yang menyatakan bahwa kegiatan ngupil merusak ibadah puasa.

Secara umum, terdapat 10 jenis pembatal puasa sebagaimana dinyatakan Ahmad bin Husain Abū Shujāʻ Al-Isfahānī, salah seorang ulama mazhab Syafi'i pada kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib (Matan Abu Syuja). Mengupil tidak termasuk aktivitas yang membatalkan ibadah tersebut.

Sepuluh hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

  • Masuknya sesuatu ke rongga tubuh (jauf) yang lazim
  • Memasukkan sesuatu melalui kubul (saluran kelamin pria/wanita) atau dubur
  • Sengaja muntah
  • Sengaja berhubungan badan
  • Keluarnya sperma atau mani karena sentuhan kulit
  • Haid
  • Nifas
  • Gila
  • Pingsan sepanjang hari selama puasa
  • Murtad

Berkaitan dengan pembatal puasa yang pertama, yakni memasukkan suatu benda ke dalam rongga tubuh, misalnya hidung, telinga, atau tenggorokan, terdapat batasan awal yang menjadikan puasa batal, sebagaimana dilansir NU Online.

Batas yang membatalkan puasa pada hidung adalah adalah muntaha khaysum (pangkal insang) atau bagian yang sejajar dengan mata, pada telinga adalah bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata, sementara batasan mulut adalah bagian tenggorokan.

Batasan ini diambil dari proses istinsyaq yang dilarang dilakukan secara berlebihan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

"Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa" (H.R. Nasa’i).

Dalam konteks istinsyaq saat puasa, jangan sampai air melewati muntaha khaysum atau pangkal insang agar tidak tertelan.

Akan tetapi, untuk kasus mengupil sangat jarang jari tangan dimasukkan melewati muntaha khaysum. Selain itu, jari tangan juga dikeluarkan kembali sehingga mengupil tidak termasuk salah satu pembatal puasa.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom