tirto.id - Ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan, di antaranya yaitu masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan cara disengaja. Sementara itu, ada orang yang memiliki kebiasaan mengupil. Apakah ketika ia mengupil, yang berarti memasukkan tangan ke lubang hidung, berarti puasanya batal?
Dalam "Delapan Hal yang Membatalkan Puasa" oleh M. Ali Zainal Abidin, puasa seseorang bisa menjadi batal jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf), seperti mulut, telinga atau hidung. Kejadian itu membatalkan puasa, jika benda masuk karena sengaja.
Terdapat batasan-batasan awal untuk memasukkan benda ke dalam lubang tubuh. Jika di hidung, maka batas awalnya adalah muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Sementara itu, di telinga juga terdapat batasan awal yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak tampak oleh mata. Mulut memiliki batas awal, yaitu tenggorokan.
Konteks memasukkan benda ke hidung yang bisa membatalkan puasa, adalah, misalnya ketika berwudu, yaitu saat istinsyaq, menghirup air ke dalam hidung. Jika dilakukan dengan serius, sepenuh hati, atau bahkan berlebihan, ada kemungkinan air tersebut masuk hidung, melebihi batasan awal yang dimaksudkan tadi. Jika demikian yang terjadi, maka puasa akan batal.
Diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah saw. bersabda, "Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa. (H.R. Nasa’i)
Oleh karena itu, ada sebagian kalangan yang berpendapat, sebaiknya berhati-hati dalam beristinsyaq demi menghindari batalnya puasa.
Puasa sendiri, bermakna menahan diri untuk tidak makan dan minum, juga menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa tersebut dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. AllahT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlan puasa itu sampai (datang) malam...."
Editor: Fitra Firdaus