Menuju konten utama

Hukum Itikaf bagi Wanita & Amalan Lailatul Qadar 2023 saat Haid

Apa hukum itikaf bagi wanita jika haid dan tidak haid? Apa saja amalan demi mendapatkan Lailatul Qadar 2023 saat haid?

Hukum Itikaf bagi Wanita & Amalan Lailatul Qadar 2023 saat Haid
Kitab suci Alquran dan seluruh kebutuhan menginap warga di Masjid Raya Habiburahman, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/18.

tirto.id - Syariat amalan itikaf berlaku untuk umat Islam secara keseluruhan, baik laki-laki maupun wanita. Syarat lain berkaitan dengan itikaf, antara lain: beragama Islam, baligh, utamanya dilaksanakan di masjid, dan niat murni karena Allah.

Bahkan orang yang tidak berpuasa pun boleh melaksanakan itikaf. Melalui beberapa syarat tersebut, maka wanita boleh melaksanakan itikaf.

Bagaimana dengan perempuan yang sedang dalam masa haid? Terdapat dua pendapat terkait hal ini. Pendapat pertama, haram dan tidak sah.

Dalam Al Majmu Syarah Al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyebutkan, dalam mazhab Syafi'i secara umum, perempuan yang itikaf dan mengalami menstruasi mesti keluar dari masjid. Jika keluar, maka maka ia harus menetap di rumahnya sebagaimana sebelum i'tikaf sampai selesai masa haidnya, kemudiah kembali melanjutkan itikafnya.

Pendapat kedua, boleh dan hukumnya sah. Di antara yang berpendapat demikian adalah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bahwa wanita haid pun boleh melaksanakan itikaf. Namun, hukum puasa bagi wanita haid yang sedang itikaf tetaplah sama, yakni haram.

Hukum Itikaf bagi Wanita

Hukum itikaf bagi wanita adalah sebagaimana hukum itikaf bagi laki-laki. Menurut ketetapan mayoritas ulama, wanita boleh beritikaf di masjid seperti laki-laki. Hal ini mengacu pada hadis Rasulullah saw. berikut ini:

‘Aisyah ra berkata, “Rasulullah saw. biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah ra. meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya,”

Kebolehan wanita untuk itikaf di masjid harus diikuti kehati-hatian bahwa perginya seorang wanita ke masjid tidak menimbulkan mudharat. Jika menimbulkan mudharat, maka akan lebih baik jika itikaf bagi wanita dilaksanakan di rumah.

Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Rasulullah melaksanakan itikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Setelah Rasulullah wafat pun, istri-istri Rasul tetap melaksanakan itikaf.

“Rasulullah saw. selalu ber-itikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan hingga beliau wafat. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau pun melakukan i’tikaf.” [HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172].

Hadis di atas secara jelas menunjukkan bahwa wanita pun melaksanakan itikaf. Sebagaimana yang ditunjukkan dengan keterangan bahwa istri-istri Rasul melaksanakan itikaf. Bahkan setelah Rasul meninggal, istri-istri Rasul tetap mengamalkannya terutama pada 10 hari akhir Ramadan.

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya bahwa itikaf bagi wanita harus diikuti dengan kehati-hatian. Pada dasarnya, wanita boleh melaksanakan itikaf di masjid asalkan memenuhi dua syarat berikut:

1. Meminta Izin pada Suami

Wanita yang sudah berkeluarga harus meminta izin suami untuk mengikuti itikaf. Pelaksanaan itikaf pun harus memperhatikan bahwa itikaf yang dilaksanakan tidak lantas mengabaikan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri atau seorang ibu.

Khusus bagi wanita yang belum berkeluarga, maka harus meminta izin pada orang tua atau wali. Harus diperhatikan bahwa perginya wanita untuk beritikaf di masjid tidak boleh mengabaikan tugas dan kewajibannya.

2. Tidak Menyebabkan Fitnah

Sejatinya orang yang beritikaf harus menegaskan niat bahwa tujuan itikafnya adalah untuk meraih ridha Allah semata. Itikaf merupakan ibadah yang fokus ditujukan untuk mendekatkan diri pada Allah sehingga jangan sampai pelaksanaan itikaf justru akan menimbulkan mudarat.

Salah satunya berupa fitnah, terlebih lagi bagi para wanita. Wanita yang beritikaf harus menutup aurat dengan sempurna dan tidak memakai wewangian yang bisa menarik perhatian laki-laki.

Selain itu, wanita yang sedang itikaf di masjid harus memperhatikan tempatnya, yakni di ruangan tertutup. Sebagaimana yang dilakukan oleh istri Rasul saat itikaf. Mereka meminta dibuatkan ruangan khusus semacam kemah khusus di dalam masjid.

Apalagi masjid adalah tempat umum yang selalu didatangi kaum laki-laki sehingga sebaiknya mereka tidak saling melihat. Jika hendak membuat ruang khusus, maka jangan mengambil tempat salat kaum laki-laki karena akan memutus saf dan mempersempit tempat salat mereka.

Amalan Lailatul Qadar Ketika Haid

Wanita haid haram hukumnya melaksanakan beberapa ibadah. Dua di antaranya adalah ibadah salat dan puasa. Kendati demikian, wanita yang sedang haid masih dapat melaksanakan beberapa amalan ibadah.

Alangkah baiknya amalan ibadah ini dapat dilaksanakan secara optimal agar mendapat berkahnya pahala. Terlebih pada saat bulan Ramadan, Allah menurunkan banyak berkah kebaikan kepada hamba-Nya karena bulan Ramadan merupakan bulan turunnya Al-Qur’an.

Malam turunnya Al-Qur’an disebut dengan malam lailatul qadar. Umat muslim berlomba-lomba untuk meraih kemuliaan malam lailatul qadar. Lantas bagaimana cara wanita yang sedang haid untuk dapat melaksanakan amalan-amalan ibadah untuk meraih kemuliaan malam lailatul qadar?

Melansir dari laman PW MU, wanita haid bisa melaksanakan berbagai macam amal salih selain yang dilarang untuk dilakukan ketika haid untuk meraih kemuliaan malam lailatul qadar.

Makna amal salih di sini sangat luas karena mencakup segala perbuatan baik yang diperintahkan Allah dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Berikut beberapa amalan yang dapat dilaksanakan wanita haid untuk meraih kemuliaan lailatul qadar:

-Berdzikir

-Membaca Al-Qur’an

-Membantu meringankan beban orang lain

-Menambah ilmu pengetahuan

Kesempatan untuk meraih lailatul qadar pun dapat dimaksimalkan dengan memperbanyak doa. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra.

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

“Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku.”

Doa-doa umum selain doa di atas pun dapat dilangitkan karena sejatinya berdoa merupakan salah satu upaya untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri pada Allah). Sesungguhnya Allah dekat dan mengabulkan doa hamba-Nya, seperti ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 186.

Dengan demikian, wanita haid memiliki kesempatan yang sama untuk meraih kemuliaan malam lailatul qadar, yakni memperbanyak doa dan amal salih didasari dengan niat ikhlas untuk beribadah semata-mata karena Allah.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fitra Firdaus