tirto.id - Polda Metro Jaya bakal mendalami pengaduan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings Indonesia yang dilaporkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
"Laporan sudah diterima. Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2022). Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang akan menelusuri perkara ini.
Alasan pengaduan lantaran Holywings diduga menistakan agama karena menawarkan minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. "Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik," ujar Zulpan.
Ketua HAMI Sunan Kalijaga mengadukan manajemen Holywings Indonesia kepada kepolisian pada 24 Juni 2022. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pelapor ialah Firmansyah yang merupakan anggota HAMI.
Pada perkara ini Holywings Indonesia disangkakan Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak terlapor pun buka mulut ihwal kejadian ini. "Kami telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," begitu petikan dari akun Instagram Holywings Indonesia.
Holywings pun mengklaim tidak bermaksud mengaitkan unsur agama menjadi bagian promosi produk dan meminta maaf kepada publik.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky