Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Prabowo-Gibran Batal Dilantik Jadi Presiden dan Wapres RI

Sampai saat ini, tidak ada keputusan resmi dari pihak terkait seperti PTUN, MPR, dan KPU yang membenarkan klaim ini.

Hoaks Prabowo-Gibran Batal Dilantik Jadi Presiden dan Wapres RI
Periksa Fakta Hoaks Prabowo Gibran Batal Dilantik Jadi Presiden-Wapres RI. tirto.id/Fuad

tirto.id - Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan proses pencoblosan pada 14 Februari 2024, yang disusul pengumuman resmi pemenang pada 20 Maret 2024. Hasil putusan MK terkait gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) juga telah diumumkan pada 22 April 2024 lalu.

Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan buntut KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

Dalam satu kesempatan, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, berharap majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka. Ia berharap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempertimbangkan putusan PTUN sehingga bisa membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan Gayus tersebut lantas memantik beragam narasi yang beredar di media sosial, termasuk klaim yang menyebut bahwa Prabowo-Gibran resmi batal dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029.

Klaim ini disebarkan oleh beberapa akun Facebook, di antaranya “Tenny Dalawir” dan “Muhammad Ihsani”, pada Senin (29/4/2024) dan Sabtu (4/5/2024).

Periksa Fakta Prabowo Gibran Batal Dilantik

Periksa Fakta Hoaks Prabowo Gibran Batal Dilantik Jadi Presiden-Wapres RI. (Sumber: Facebook)

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo?” bunyi keterangan teks dalam salah satu unggahan tersebut.

Kami juga menemukan unggahan dengan narasi serupa yang diunggah kanal Youtube “Suara Reformasi” berjudul “GIBRAN BATAL DILANTIK ATAS REKOM PTUN” yang diunggah pada Sabtu (4/5/2024) dan kanal Youtube “SATU BANGSA” berjudul "PRABOWO GIBRAN BATAL DILANTIK‼️SIANG INI GEDUNG MK MEMBAR4 JADI SASAR4N AMUK4N RAKYAT" yang diunggah pada Senin (29/4/2024).

Sepanjang Sabtu (4/5/2024) hingga Rabu (29/5/2024), atau selama 25 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh dua tanda suka, enam komentar dan telah sekali dibagikan. Sementara di Youtube, dalam periode yang sama unggahan ini telah memperoleh 111 tanda suka dan 65 komentar.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Prabowo-Gibran batal dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video YouTube yang disertakan dalam klaim unggahan dari awal hingga akhir.

Video berdurasi 10 menit dan 17 detik tersebut berisi cuplikan video yang menampilkan beberapa pernyataan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, terkait gugatan yang dilakukan partainya ke PTUN. Namun, tidak ada satupun isi video yang membenarkan klaim yang menyebut bawa Prabowo-Gibran batal dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029.

Selanjutnya, video tersebut berisi pembacaan narasi. Kami kemudian menelusuri asal usul dan konteks narasi tersebut dengan memasukan kata kunci “Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran” ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, kami menemukan artikel milik Sindonews berjudul “Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran” yang diunggah pada Kamis (2/5/2024). Artikel tersebut menjadi sumber narasi yang dibacakan narator dalam video.

Secara keseluruhan, artikel tersebut hanya memuat pernyataan Gayus yang menyebut jika gugatan mereka di PTUN dikabulkan, maka bisa menjadi bahan pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI.

Meski begitu, baik dalam artikel maupun dalam keseluruhan video, tidak ada satupun pernyataan dari pihak terkait seperti PTUN, MPR, maupun KPU, yang membenarkan klaim bahwa Prabowo-Gibran batal dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan PDIP terhadap KPU telah digelar secara tertutup di PTUN Jakarta pada Kamis (2/5/2024). Meski begitu, berdasarkan penelusuran di situs resmi milik PTUN Jakarta, per Rabu (29/5/2024), atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari PTUN terkait gugatan ini.

Mengutip laporan Antara, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, juga telah membantah adanya kemungkinan Prabowo-Gibran batal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkap, tidak ada celah yang bisa membatalkan keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres 2024.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata Bamsoet pada Jumat (10/5/2024), dilansir dari Antara.

Berdasarkan jadwal Pemilu 2024 yang diterbitkan oleh KPU, pelantikan dan pembacaan sumpah presiden dan wapres terpilih akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024. Artinya, jika tidak terjadi halangan, maka pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik jadi Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Prabowo-Gibran batal dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029.

Sampai saat ini, tidak ada keputusan resmi dari pihak terkait seperti PTUN, MPR, dan KPU terkait pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029.

Jadi, informasi yang menyebut bahwa Prabowo-Gibran batal dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029 bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Politik
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty