Menuju konten utama

Himasal Tuntut Maaf Langsung dari Pemilik Trans7 ke Ponpes

Himasal pun mendesak KPI membuat pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran untuk bisa menjatuhkan sanksi tegas apabila ada pelanggaran.

Himasal Tuntut Maaf Langsung dari Pemilik Trans7 ke Ponpes
Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (16/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) mendesak agar Trans7 menyampaikan permintaan maaf kepada publik khusus kepada pondok pesantren (ponpes) dan Ponpes Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Mereka juga menuntut agar Pemilik Media Trans Corp yang membawahi Trans7, Chairul Tanjung, untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui siaran langsung kepada seluruh pondok pesantren, terutama Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

“Kami menuntut agar Trans7 menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sekaligus kepada publik, khusus (kepada) Komunitas pondok pesantren secara umum dan Lirboyo secara khusus yang datang dari pribadi pemilik, yaitu Bapak Chairul Tanjung,” ucap Ketua Himasal Jawa Barat, Ubaidillah Harits, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Himasal sebelumnya memprotes salah satu tayangan dari salah satu program Trans7 bernama Xposed Uncensored. Tayangan tersebut dinilai melecehkan pondok pesantren secara keseluruhan, serta menghina martabat kiai.

Lalu, Ubaidillah juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain saat rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka mendesak agar KPI memeriksa pihak Trans7 terkait konten program yang ditayangkan pada Senin (13/10/2025 lalu. Ubaidillah beranggapan, KPI harus menelusuri proses produksi konten dari program tersebut, termasuk naskah, riset lapangan, serta proses penyuntingan yang berpotensi melecehkan lembaga keagamaan, termasuk pondok pesantren.

Himasal pun mendesak KPI agar membuat pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Nantinya, dia meminta pedoman itu nantinya mengatur agar televisi bisa diberi sanksi tegas apabila melakukan pelanggaran norma dan etik penyiaran.

Selanjutnya, Ubaidilah mengatakan, Himasal mendesak KPI agar meninjau kembali regulasi penyiaran yang memuat soal ulama atau yang berkaitan dengan simbol keagamaan. Hal tersebut demi menjamin perlindungan terhadap lembaga pendidikan islam.

“Kelima, KPI perlu mendorong industri media untuk meningkatkan literasi keagamaan bagi kru, redaksi, dan tim produksi, guna menghindari bias dan distorsi, salah pemahaman terhadap pemberitaan terkait pondok pesantren,” tutur Ubaidillah.

Lebih lanjut, Ubaidilah menerangkan pentingnya literasi agar pondok pesantren tak lagi dicap yang buruk-buruk, salah satunya narasi yang menyebut perbudakan oleh kiai atau ulama masih berlaku di lingkup pondok pesantren.

“Menghormati guru itu bukan berarti perbudakan. Itu yang perlu ditanamkan atau dimengerti oleh dunia pers,” katanya.

Lalu, Ubaidillah juga mengatakan, Himasal meminta KPI untuk membuka ruang partisipasi bagi pihak pondok pesantren dalam proses merevisi pedoman penyiaran terkait keagamaan. KPI juga didesak agar tidak melanjutkan program Xpose tersebut.

Baca juga artikel terkait PESANTREN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher