Menuju konten utama
Polemik RUU Sisdiknas

Hilangnya Tunjangan Profesi Guru dan Mimpi Buruk Para Pendidik

Hilangnya ketentuan tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas yang baru disebut sebagai korupsi pasal.

Hilangnya Tunjangan Profesi Guru dan Mimpi Buruk Para Pendidik
Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honorer (PGH) melakukan 'long march' menuju Kantor Bupati Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/9/2018). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/hp/18.

tirto.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan sikap pemerintah menghilangkan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

P2G mengetahui hal itu setelah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru yang dibandingkan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).

Satriwan menjelaskan, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru”. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”

Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. "memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Hal ini, kata dia, berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut pemerintah secara eksplisit jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

Dia menuturkan, dalam draf RUU Sisdiknas pada Februari, pasal 118 ayat 2 dan draf Mei, pasal 102 ayat 3 masih jelas tercantum eksplisit pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Tetapi anehnya, dalam Draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR RI pada Agustus ini, ternyata pasal tentang TPG Guru dihilangkan. Ini, kata Satriawan, dapat dibilang dengan istilah korupsi pasal.

"Permintaan kami hanya satu, Kemdikbudristek dan Baleg mohon cantumkan kembali hak-hak guru seperti TPG secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas sebagaimana sangat detail dimuat dalam UU Guru dan Dosen," tuturnya.

Satriwan menyatakan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG (grup Whatsapp) guru” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengajak para guru bersama organisasi profesi guru untuk memperjuangkan secara sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai TPG di dalam RUU Sisdiknas.

Iman menyatakan TPG adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

“Kami heran, mengapa Kemdikbudristek tega menghapus pasal TPG dalam RUU Sisdiknas. Patut diduga ini sengaja dihilangkan, sebab TPG dinilai menjadi beban APBN selama ini, ucapnya.

Oleh karena itu, P2G mendesak semua stakeholder pendidikan dan masyarakat secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR RI.

"Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka," tandasnya.

Hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi dari Kemendikbudristek mengenai hilangnya tunjangan profesi guru dari RUU Sisdiknas.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN PROFESI GURU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky