Menuju konten utama

Helmy Yahya Resmi Menggugat Pemecatannya di TVRI ke PTUN Jakarta

Helmy menunjuk Eri Hertiawan dari Assegaf Hamzah and Partners sebagai pengacaranya.

Helmy Yahya Resmi Menggugat Pemecatannya di TVRI ke PTUN Jakarta
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Helmy Yahya resmi menggugat pemberhentiannya sebagai direktur utama TVRI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait perkara yang dia ajukan. Helmy telah menunjuk kantor pengacara Assegaf Hamzah and Partners (AHP) sebagai kuasa hukumnya.

"Benar [gugatan soal pemecatan sebagai dirut TVRI]. Silahkan tanya lawyer saya Kantor AHP," kata Helmy kepada reporter Tirto, Rabu (15/4/2020).

Gugatan tersebut, diajukan Helmy hari ini melalui, Eri Hertiawan pengacara dari AHP. Register perkaranya PTUN.JKT-042020QTC. Sedangkan nomor perkaranya 79/G/2020/PTUN.JKT.

Helmy Yahya dilantik sebagai direktur utama TVRI, pada 29 November 2017. Kemudian ia dipecat oleh dewan pengawas TVRI, pada 16 Januari lalu. Sebelumnya, dewan pengawas TVRI mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) atas Dirut TVRI Helmy Yahya.

Salah satu anggota Dewan Pengawas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko mengungkapkan salah satu alasan pemecatan Helmy. Hal itu terkait TVRI membeli hak siar Liga Inggris selama tiga session multiyears. Dia mengungkapkan terkait hal itu melalui rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (21/1/2020).

"Total Liga Inggris selama tiga sesi adalah 9 juta dolar AS, atau Rp126 miliar di luar pajak, dan biaya lainnya. Untuk kontrak tiga sesi. Ini multiyears," kata Moko saat pemaparan, Selasa (21/1/2020).

Moko juga mengklaim, pembelian hak siar Liga Inggris juga tanpa permintaan tertulis kepada Dewan Pengawas TVRI untuk membelanjakan program multiyears 2019-2020. Untuk satu sesi Liga Inggris memiliki jangka waktu sekitar 9-10 bulan.

Usai pemecatan Helmy, sebanyak 4.000 karyawan TVRI melayangkan mosi tidak percaya kepada dewan pengawas TVRI. Hal itu disampaikan Agil Samal, perwakilan karyawan TVRI Pusat.

"Karyawan menyampaikan pernyataan ini, bahwa kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada dewan pengawas LPP TVRI," kata Agil Samal, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga artikel terkait PEMECATAN HELMY YAHYA atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Gilang Ramadhan