Menuju konten utama

Hasyim Asy'ari Sebut Hasto Jalankan Keputusan Partai Terkait PAW

Hasyim memberikan keterangan dalam kapasitasnya saat masih menjadi anggota KPU RI Periode 2016-2022.

Hasyim Asy'ari Sebut Hasto Jalankan Keputusan Partai Terkait PAW
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). (Auliya Umayna/Tirto.id).

tirto.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyebut bahwa tindakan hukum terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang dilakukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan tindakan atas nama partai dan bukan atas nama pribadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Hasyim saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian PAW DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.

Hasyim memberikan keterangan dalam kapasitasnya saat masih menjadi anggota KPU RI Periode 2016-2022 bersama Wahyu Setiawan. Saat itu, Hasyim juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum KPU RI.

"Hubungan hukum KPU ini dengan partai politik. Kalau ada orang bertanda tangan itu oleh undang-undang disebut sebagai pimpinan partai politik. Dalam hal ini, yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, kapasitasnya Mas Hasto sebagai sekjen karena suratnya memakai kop resmi partai politik," kata Hasyim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Kemudian, kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, juga menanyakan kepada Hasyim soal langkah pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas permohonan fatwa hukum dan pengiriman surat ke KPK terkait PAW yang dilakukan oleh Hasto. Patra meminta penegasan dari Hasyim apakah langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai urusan pribadi atau urusan partai.

"DPP PDI Perjuangan," jawab Hasyim.

Selain itu, Hasyim juga mengatakan bahwa surat balasan dari KPU terkait dengan PAW ditujukan kepada PDIP, bukan kepada Hasto sebagai pribadi.

Sementara itu, Hasyim juga menjelaskan soal informasi yang dia terima terkait dengan pertemuan antara Hasto dan Komisioner KPU 2016-2022, Wahyu Setiawan, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus ini.

Dia menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung pertemuan antara Wahyu dan Hasto di Pejaten Village, Jakarta Selatan. Dia mengetahui informasi pertemuan tersebut dari staf Wahyu Setiawan, Tonidaya dan teman lama Hasyim bernama Yakub Widodo.

"Oh ya, karena saya tidak melihat sendiri, saya mendapatkan informasi, keterangan dari Mas Toni, stafnya Mas Wahyu. Karena, seingat saya waktu itu, ketika Mas Wahyu dalam perjalanan, menuju perjalanan dengan Mas Toni, itu kemudian dikatakan diamankan oleh KPK. Tapi, beberapa hari kemudian Mas Toni dibebaskan. Saya pengin tahu sesungguhnya ada cerita apa di situ," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan bahwa Toni adalah Staf Wahyu yang berada di pesawat yang sama dengan Wahyu saat akan menuju Bangka Belitung. Namun, sebelum take off, Wahyu ditangkap oleh KPK dan Toni turut dibawa untuk dimintai keterangan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi