Menuju konten utama

Hasnaeni 'Wanita Emas' Sebut HP Berisi Novum Disita Pihak Rutan

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasnaeni dalam kasus korupsi penyelewengan dana BUMN Karya pada 2016-2020.

Hasnaeni 'Wanita Emas' Sebut HP Berisi Novum Disita Pihak Rutan
Terdakwa kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. Hasnaeni Moein menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020, Hasnaeni, mengaku handphone (HP) miliknya disita oleh pihak rumah tahanan nasional (rutan) Pondok Bambu.

Terdapat sejumlah novum atau barang bukti baru untuk digunakan saat peninjauan kembali (PK) kedua Hasnaeni.

“Bagaimana cara saudara menemukan ternyata di hp ini ada chat (bukti percakapan)? Itu seperti apa ceritanya?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Sebagaimana pengakuan Hasnaeni, dia menemukan handphone tersebut saat tengah berobat di rumah sakit, yakni sekitar pada Oktober tahun 2025. Dia juga mengaku meminjam handphone kepada pihak keluarga.

“Saya buka-buka dan saya bilang pinjam sebentar. tiba-tiba saya baca, kenapa saya dipenjara karena mereka sendiri yang batalkan proyek tersebut, kenapa saya yang dipenjara,” kata Hasnaeni.

Hakim kemudian bertanya untuk memastikan bahwa penemuan hp itu terjadi usai Hasnaeni sudah menjadi terpidana. “Artinya saat itu posisi saudara sebagai terpidana?,” tanya hakim.

“Betul,” jawab Hasnaeni.

Hasnaeni pun kemudian membenarkan bahwa handphone miliknya disita oleh pihak rutan. “Disita pihak rutan karena di dalam tidak bisa digunakan?,” tanya hakim lagi.

“Betul,” jawab Hasnaeni.

Isi percakapan yang tersimpan di handphone tersebut adalah antara Hasnaeni dengan Eks Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbaya Ratsunu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasnaeni dalam kasus korupsi penyelewengan dana BUMN Karya pada 2016-2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri pada Rabu (13/9/2023).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17,58 miliar subsider 2 tahun.

Hakim menyatakan, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WASKITA KARYA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama