Menuju konten utama

Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Penembakan Polisi Cimanggis Normal

Hasil pemeriksaan tes kejiwaan Brigadir Rangga Tianto normal usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan sesama polisi yang mengakibatkan kematian.

Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Penembakan Polisi Cimanggis Normal
Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - Brigadir Rangga Tianto menjalani pemeriksaan kejiwaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan sesama polisi yang mengakibatkan kematian rekannya. Hasil tes kejiwaannya normal.

"Normal, tidak ada masalah. Motif [dasar penembakan] karena sakit hati," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2019).

Perbuatan Brigadir Rangga termasuk ranah pidana umum, Argo menyatakan pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan.

Hal serupa dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. "Dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Dalam internal kepolisian, setiap enam bulan ada pemeriksaan terhadap pemilik senjata dan senjata api, yang berhak memegang senjata api harus lolos tes jiwa dan penggunaannya. Kalau tidak memenuhi syarat, artinya tidak dapat perpanjangan surat izin memiliki senjata tersebut.

Korban ialah Bripka Rachmat, ia meregang nyawa lantaran tujuh peluru mengenai dada, leher, paha dan perutnya. Dia tewas di lokasi kejadian yakni ruangan SPK Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Brigadir Rangga nekat menembak karena kesal permintaannya tidak dituruti korban.

Pelaku meminta korban untuk melepaskan keponakannya bernama Fahrul yang ditangkap karena memiliki celurit dalam tawuran. Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/7/2019), sekitar pukul 20.50 WIB.

Sementara itu, Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penembakan itu tidak boleh terjadi lagi. Unit Propam turun tangan untuk memproses pelaku, Rangga terancam dipecat.

"Selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses penerbitan izin senjata juga akan kami dalami apakah dia memenuhi syarat atau tidak," ujar Listyo, Jumat (26/7/2019).

Ia meminta para komandan satuan agar betul-betul mengawasi perilaku anggota yang memiliki senjata api.

"Bagi yang memiliki kecenderungan emosional lebih baik dicabut, penggunaan senjata api sudah ada standar operasional prosedur dan harus betul ditaati. Pelanggaran terhadap hal tersebut harus diberikan sanksi," tutur Listyo.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri