Menuju konten utama

Syarat Pengajuan Pahlawan Nasional dan Tata Caranya

Simak persyaratan pengajuan usulan gelar Pahlawan Nasional, mencakup syarat umum dan syarat khusus, beserta tata cara pengajuannya.

Syarat Pengajuan Pahlawan Nasional dan Tata Caranya
Personil Polri berjaga di Plaza Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata saat Upacara Ziarah Nasional di Jakarta, Kamis (10/11). Upacara tersebut dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.

tirto.id - Gelar Pahlawan Nasional tahun 2025 rencananya akan diumumkan sebelum peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025. Soeharto disebut-sebut termasuk dalam daftar nama yang diusulkan oleh sejumlah pihak untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional tahun 2025, meski hal ini masih menimbulkan pro dan kontra.

Munculnya nama mantan Presiden Soeharto menjadi salah satu nama yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Masa pemerintahan Soeharto selama 32 tahun itu kerap dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), pembungkaman kebebasan sipil, hingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Lalu, sebenarnya apa saja syarat menjadi Pahlawan Nasional dan bagaimana tata cara pengajuannya? Simak penjelasan berikut ini.

Syarat Menjadi Pahlawan Nasional

Ketentuan mengenai syarat menjadi Pahlawan Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

Perlu diketahui, mengacu pada peraturan tersebut, Pahlawan Nasional merupakan gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.

Selain itu, Pahlawan Nasional juga merupakan gelar yang diberikan kepada mereka yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara RI.

Ketentuan syarat menjadi Pahlawan Nasional terdapat dalam Bab II Pasal 3-5. Di situ terdapat syarat umum dan khusus. Berikut ini syarat umum dan khusus menjadi Pahlawan Nasional.

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  • Berkelakuan baik;
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan
  • Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Tata Cara Pengajuan Pahlawan Nasional

Setelah memenuhi persyaratan, usulan Calon Pahlawan Nasional perlu melalui serangkaian tahap untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Hal ini mencakup proses pengajuan usulan, pertimbangan dari berbagai pihak, hingga penganugerahan gelar tersebut.

Berikut ini tata cara pengajuan atau pengusulan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan laman Portal Informasi Indonesia:

  • Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.
  • Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan).
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
  • Menteri Sosial RI dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
  • Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.
  • Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait Pahlawan Nasional dapat mengakses tautan berikut ini.

Baca juga artikel terkait PAHLAWAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat