Menuju konten utama

Hari Pahlawan 2020 10 November: Tata Cara Pengajuan Gelar Pahlawan

Tata cara pengajuan gelar pahlawan nasional dan syarat yang harus dipenuhi.

Hari Pahlawan 2020 10 November: Tata Cara Pengajuan Gelar Pahlawan
Peserta memakai topeng bergambar pahlawan nasional saat mengikuti deklarasi bertajuk Jaga Indonesia di Bundaran Gladak Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/11/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Pemerintah RI melalui Kemensos telah menerima 20 usulan nama pahlawan nasional. Nama pahlawan nasional tersebut akan dikukuhkan pada 10 November 2020 bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, demikian dilansir Antara News.

Merujuk aturan tentang pemberian gelar pahlawan—UU No. 20/2009 hingga PP No. 35/ 2010, dan Peraturan Mensos 15/2012 tentang prosedur usulan gelar pahlawan nasional—disebutkan, setiap orang maupun institusi “dapat mengajukan usul pemberian gelar calon pahlawan nasional”.

Usulan ini dibuat berjenjang, dari daerah hingga provinsi sampai kementerian. Ada sebuah tim yang mengevaluasi nama-nama yang diusulkan, dari tingkat daerah hingga pusat.

Bila syarat-syarat ini lolos, termasuk lewat kajian akademis, maka menteri sosial akan menyerahkannya ke sebuah badan yang disebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan—sebagaimana aturan ini dinamakan.

Dewan ini yang bertugas memberi pertimbangan kepada presiden, yang punya hak menerima atau menolak usulan tersebut.

Untuk mengurus pengajuan pahlawan nasional, wajib memenuhi persyaratan umum, persyaratan khusus, kelengkapan administrasi, dan data pendukung sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

Syarat Pengajuan Gelar Pahlawan

1. Warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;

4. Berkelakuan baik;

5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

7. Telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

8. Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus

1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan

7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

Kelengkapan Administrasi

1. Daftar riwayat hidup;

2. Uraian perjuangan;

3. Rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota; dan

4. Biografi calon Pahlawan Nasional.

Data Pendukung

1. Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan;

2. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat, misalnya digunakan sebagai sarana jalan, bangunan, dan sarana umum lainnya;

3. Daftar bukti tanda kehormatan yang pernah diterima/diperoleh; dan/atau

4. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.

Tata Cara Pengusulan Gelar Pahlawan

Setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar. Berikut tata cara pengusulan mengutip Portal Informasi Indonesia.

1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.

2. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan).

3. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.

4. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.

5. Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.

6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.

8. Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Baca juga artikel terkait HARI PAHLAWAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra