Menuju konten utama

Hari Musik Nasional: Ada 2 Kebijakan Besar Bidang Musik, Apa Itu?

Berkenaan dengan Hari Musik Nasional ini, Kemendikbud akan merancang dua kebijakan besar di bidang musik, apa itu?

Hari Musik Nasional: Ada 2 Kebijakan Besar Bidang Musik, Apa Itu?
Hilmar Farid. FOTO/Istimewa

tirto.id - Hari Musik Nasional 2021 jatuh pada hari ini tanggal 9 Maret 2021. Berkenaan dengan itu, Kemendikbud berencana akan merancang kebijakan besar di bidang musik di tahun 2021 ini. Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan ada dua kebijakan besar di bidang musik itu.

Menurut Hilmar, peringatan Hari Musik ini akan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menyusun regulasi dan memberikan pelindungan hak cipta bagi musisi tradisional.

“Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisional yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima,” kata Hilmar dalam keterangan tertulisnya sebagaimana diwartakan Antara, Selasa, 9 Maret 2021.

Kebijakan pertama:

Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan 'repertoire' berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia.

"Dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional,” ujar Hilmar Farid.

Nantinya, kata Hilmar, Ditjen Kebudayaan akan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional.

Kebijakan kedua:

Dalam kebijakan kedua ini, kata Hilmar, Kemendikbud akan mengembangkan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis "experiential" dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP.

Menurut dia, pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan ini bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia.

Menurut dia, kebijakan ini sudah didukung oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.

Infografik Cikal Bakal Hari Musik Nasional

Infografik Cikal Bakal Hari Musik Nasional. tirto.id/Fuad

Ia juga menyinggung soal masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum dapat perlindungan dan mengakomodasi hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta musisi tradisional.

Menurut Hilmar, ia menyarankan agar membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisional untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri atas pemerintah dan pemangku kepentingan.

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk diidentifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser musik tradisional,” katanya.

Apabila menilik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, kata dia, seharusnya musisi tradisional punya kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan.

Tetapi, pada kenyataannya, baik dokumentasi dan publikasi tidak dikelola dengan baik. Akibatnya, pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum.

Baca juga artikel terkait KEMENDIKBUD

tirto.id - Musik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH