tirto.id - Hari Lembaga Sosial Desa (LSD) diperingati setiap tanggal 5 Mei dan tahun ini jatuh pada Rabu (5/5/2021).
Tujuan peringatan Hari Lembaga Sosial Desa ini adalah untuk meningkatkan rasa peduli sosial bagi para penggerak dan penggiat kemajuan bagi masyarakat desa di Indonesia.
Profil Lembaga Sosial Desa (LSD)
Adanya Lembaga Sosial Desa (LDS) sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah (Pemda).
Pemerintah daerah merupakan pemerintahan yang mewakili pemerintah pusat pada satu daerah di suatu wilayah negara. Pemerintah daerah sendiri memiliki otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara.
Sebutan Pemda digunakan untuk melengkapi lembaga-lembaga tingkat negara-bangsa, yang disebut sebagai pemerintah pusat atau pemerintah nasional. Hal tersebut sesuai dengan pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945.
Sedangkan lembaga atau institusi desa, menurut situs Desa Putat Gede, adalah wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu di sebuah desa berdasarkan arahan dari Pemda.
Karenanya, keberadaan lembaga desa menjadi wadah untuk mengemban tugas dan fungsi Pemerintahan Desa.
Istilah lembaga identik dengan organisasi. Dalam suatu organisasi senantiasa terdapat struktur organisasi yang jelas.
Di dalam kehidupan organisasi senantiasa terjadi hubungan kerja antar-unit kerja dalam organisasi itu. Bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan organisasi- organisasi lainnya.
Dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada enam jenis lembaga Desa yang ada di Indonesia, yakni:
- Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Lembaga kemasyarakatan;
- Lembaga Adat;
- Kerjasama Antar Desa; dan
- Badan Usaha Milik Desa(BUMDes).
Kehadiran LSD sendiri juga memiliki peran khusus bagi pedesaan yang bertujuan agar masyarakat desa turut andil dalam pengelolaan dan pembangunan sehingga dapat berjalan secara optimal.
Banyak desa di berbagai daerah terbukti memiliki potensi untuk dikembangkan melalui LSD yang kini bertransformasi menggunakan teknologi dalam pengelolaannya.
Daftar Lembaga Sosial Desa (LSD)
Berikut ini beberapa daftar lembaga sosial yang ada di desa seperti dilansir laman Puspindes,:
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Lembaga ini merupakan koperasi yang berada di wilayah pedesaan, dan memiliki peran dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian.
Koperasi Unit Desa dapat juga disebut sebagai koperasi serba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, pemasaran dan jasa. Sekarang mungkin lebih dikenal dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
2. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK mungkin menjadi salah satu lembaga desa yang sudah tidak asing didengar. Ini adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
3. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa bertugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dan menggerakan syadaya gotong-royong masyarakat.
4. Karang Taruna
LDS satu ini adalah wadah pengembangan bagi generasi muda nonpartisipan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan bagi generasi muda.
Editor: Iswara N Raditya