tirto.id - Tanggal 20 April selalu diperingati sebagai hari Konsumen nasional atau HARKONAS.
Peringatan Hari Konsumen Nasional bertujuan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Hari Konsumen diharapkan dapat meningkatkan konsumen akan hak dan kewajibannya, dan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri.
Hal itu dilakukan guna mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Sejarah Hari Konsumen Nasional
Hari konsumen Nasional tertera pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hari Konsumen Nasional ditetapkan pada tanggal 20 April karena mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, demikian seperti dikutip laman resmi Fmipa UGM.
Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah yang tidak mampu memperjuangkan kepentingannya.
Banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim yang dapat merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung.
Tujuan Peringatan Hari Konsumen Nasional
Selain untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, peringatan Hari Konsumen Nasional juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri.
Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Pada dasarnya Hari Konsumen Nasional bertujuan sebagai berikut:
- Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
- Menempatkan konsumen pada subjek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
- Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi Indonesia.
- Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Berikut ini adalah tujuan dari perlindungan konsumen yang dianggap penting dalam memperingati Hari Konsumen Nasional:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Sementara, berikut ini adalah cara-cara menjadi konsumen yang cerdas:
- Cari informasi/data mengenai produk yang akan dikonsumsi.
- Jangan terburu-buru memberi produk.
- Pikirkan dua kali sebelum membeli.
- Bandingkan harga dan kualitas ditempat lain.
- Baca tanda jaminan dan peringatan sebelum dikonsumsi jika produk yang Anda konsumsi tidak sesuai dengan yang tidak dijanjikan dalam label, iklan, promosi atau hal lain yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, dan kenyaman sebagaimana diatur dalam UUPT.
- Belilah produk yang berkualitas sesuai dengan kemampuan.
Editor: Dhita Koesno