Menuju konten utama

Hari Kebudayaan Minim Urgensi, justru Kental Konflik Kepentingan

Fadli Zon baiknya menunjukkan kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dengan program kerja yang lebih substansial.

Hari Kebudayaan Minim Urgensi, justru Kental Konflik Kepentingan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon berbicara saat acara serah terima gramofon milik Yo Kim Tjan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Ertadha Sulthan/app/tom.

tirto.id - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, baru saja menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025.

“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” bunyi pernyataan dalam SK tersebut, dikutip Minggu (13/7/2025).

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober itu dikhawatirkan lebih dari sekadar wacana seremonial. Sejumlah pihak menilai penetapan itu menjadi gambaran paling mutakhir bagaimana kekuasaan, politik, serta kebudayaan dikemas sebagai alat pencitraan dan “gula-gula” bagi atasan.

Skeptisisme publik timbul lantaran tanggal Hari Kebudayaan itu bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Sudah menjadi pengetahuan publik bahwa Fadli merupakan sekondan setia Prabowo di Partai Gerindra. Terlebih, tanggal Hari Kebudayaan itu ditetapkan secara sepihak dan oleh kalangan tertentu saja.

Maka wajar publik mempertanyakan urgensi dari penetapan HariKebudayaan Nasional itu.

Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober tidak memiliki urgensi dan berpotensi konflik kepentingan. Selain tidak jelas tujuan peringatannya, penetapan tanggal yang sama dengan ulang tahun Prabowo menuai kecurigaan terdapat motif politis di baliknya.

“Kita sudah punya banyak momentum untuk merefleksikan kebudayaan, seperti Hari Batik atau Hari Pancasila. Jadi, tak usah dirangkum dalam satu hari,” ujar Bivitri kepada wartawan Tirto, Jumat (18/7/2025).

Sulit untuk menepis kesan bahwa penetapan Hari Kebudayaan sekadar bentuk keputusan “asal bapak senang” (ABS), alih-alih didasari kebutuhan nyata bagi publik. Bivitri memandang hal ini berpotensi menjadi usaha “menjilat” demi menyenangkan atasan dan pemegang kekuasaan.

Bivitri juga menilai fenomena ini mencerminkan budaya politik feodalistik yang masih kuat di Indonesia. Jabatan dianggap sebagai hak kekuasaan yang tidak perlu dipertanggungjawabkan dengan rasional. Budaya ABS akhirnya terus terpelihara dalam sistem politik di Indonesia karena tak lagi mengedepankan meritokrasi dan akuntabilitas kepada publik.

“Sekarang ini, jabatan didapat hanya karena atasan happy atau punya relasi nepotisme atau punya relasi lainnya, seperti satu partai dan seterusnya. Jadi, kita masih belum keluar dari jerat [ABS] itu,” ucap Bivitri.

Bantahan Fadli Zon

Sebelumnya, Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara. Kala itu, Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo menandatangani keputusan yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai lambang Negara Indonesia.

Selain itu, Fadli menilai momen 17 Oktober memperkuat identitas nasional dengan lahirnya Garuda Pancasila serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertera di situ sebagai simbol pemersatu.

Fadli membantah bahwa tanggal itu ditetapkan karena berbarengan dengan hari ulang tahun Prabowo.

“Enggak Ada. Kebetulan aja, sama (seperti) hari lahir saya kan hari lahir Pancasila. Ya, tanggal 1 Juni. (Jadi) enggak ada hubungannya,” kata Fadli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan bahwa pemilihan tanggal itu merupakan saran dari para budayawan dan maestro seni di Yogyakarta yang tergabung dalam Tim Garuda 9 Plus. Fadli mengklaim para tokoh budaya melakukan kajian soal Hari Kebudayaan sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementerian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi secara mendalam.

Beberapa anggota Tim 9 Garuda Plus di antaranya Nano Asmorondono, Achmad Charis Zubair, Rahadi Saptoto Abro, Bimo Wiwohatmo, Esti Wuryani, Isti Sri Rahayu, Arya Ariyanto, Yani Saptohoedojo, Yati Pesek, hingga Oni Wantara.

“Termasuk dosen, kalangan akademisi. Mereka melakukan kajian yang cukup mendalam. Kalau tidak salah, sampai 79 halaman. Bahwa yang paling tepat itu adalah 17 Oktober,” klaim Fadli.

Salah satu pengusul Hari Kebudayaan Nasional, yakni Oni Wantara, merupakan kader Partai Gerindra. Oni tercatat sebagai calon anggota DPRD DI Yogyakarta dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 lalu untuk Dapil DI Yogyakarta I.

Kendati begitu, Fadli Zon membantah adanya kader Gerindra di Tim Garuda 9 Plus tersebut. Menurutnya, kalau pun ada, seharusnya hal itu bukan masalah lantaran sama-sama warga negara Indonesia.

“Siapa emang? Enggak ada. Kalau pun terafiliasi terus kenapa? Dari mana saja datangnya,” kata Fadli.

Sementara itu, Kepala Kantor Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober bukan karena faktor berbarengan dengan hari ulang tahun Prabowo. Hasan menjelaskan bahwa pemerintah bahkan mempertimbangkan tanggal lain sebelum memutuskan tanggal tersebut.

“Jadi, kami tidak menganut otak-atik gathuk atau cocokologi. Kalau kebetulan, enggak apa-apa. Ini kan soal kebetulan,” ucap Hasan di Ruang Visualisasi lantai 15 Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

Konflik Kepentingan

Kementerian Kebudayaan memang menyodorkan sederet landasan hukum atas penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh pada 17 Oktober. Di antaranya PP Nomor 1/2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, Peraturan Presiden Nomor 26/1989 tentang Pengesahan Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.

Selain itu, ada pula UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU.

Namun, penetapan ini secara administratif juga menyentuh wilayah yang bermasalah. Pasalnya, kebijakan publik semestinya disusun berdasarkan asas keterbukaan, partisipasi, dan kebutuhan nyata di masyarakat. Jika inisiatif ini muncul tanpa pelibatan publik dan cuma berdasarkan dorongan satu menteri yang berasal dari partai yang sama dengan presiden serta segelintir kelompok saja, dikhawatirkan prinsip-prinsip itu dilanggar secara terang-terangan.

Belum lagi bicara adanya potensi konflik kepentingan. Apabila benar tim pengusul juga diisi individu yang memiliki afiliasi politik dengan Partai Gerindra, hal itu dikhawatirkan mengabaikan semangat dari UU Administrasi Pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014) yang mewajibkan penyelenggara negara menghindari segala bentuk benturan kepentingan pada setiap proses pengambilan keputusan publik.

Manajer Riset dan Program dari The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti, memandang langkah Fadli Zon menetapkan Hari Kebudayaan Nasional pada tanggal 17 Oktober patut dipertanyakan urgensinya. Apalagi dilihat dalam konteks prioritas kebijakan saat ini.

Di tengah berbagai tantangan kebudayaan saat ini—seperti krisis ekosistem budaya lokal, represi terhadap seni, hingga kontroversi dan polemik rencana penulisan ulang babon sejarah Indonesia, penetapan hari nasional tanpa landasan kajian yang partisipatoris dan mekanisme yang transparan serta akuntabel jelas terkesan simbolik dan bias kepentingan.

“Sulit untuk menepis kesan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari kultus individu atau ‘personalisasi kekuasaan’, yang justru memperlemah makna kebudayaan itu sendiri,” ujar Felia kepada wartawan Tirto, Jumat (18/7/2025).

Ketika anggota Tim Garuda 9 Plus memiliki kedekatan dengan Partai Gerindra, kata Felia, wajar apabila publik mencurigai adanya konflik kepentingan. Hal ini bukan semata soal siapa yang mengusulkan, tetapi soal transparansi dan akuntabilitas proses kebijakan dan representasi publik dalam pengambilan keputusan.

Pasalnya, saat relasi dan politik kepentingan lebih dominan dibanding pertimbangan akademik, sejarah, atau kultural, aroma politisasi kebijakan semakin kuat. Fenomena ini akan merusak kredibilitas institusi kebudayaan nasional yang seharusnya berdiri netral dan berorientasi pada kepentingan publik dan konteks sejarah dan budaya Indonesia.

Sikap ini mencerminkan patronase dan oligarki menjadi pola dominan yang makin menguat dalam konteks birokrasi dan pemerintahan Indonesia.

“Budaya ‘asal bapak senang’ bertahan karena insentif politik dan kekuasaan lebih besar diberikan kepada loyalitas pribadi daripada integritas atau profesionalisme atau meritokrasi,” terang Felia.

Selain itu, analis dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, berpandangan bahwa penetapan hari besar nasional sebenarnya bukan sebuah kebijakan publik penting, bahkan cenderung tidak produktif karena hanya sebatas simbol seremonial. Menurut Dedi, Fadli Zon sebaiknya menunjukkan kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dengan program kerja di bidang kebudayaan yang lebih substansial.

Fadli Zon, kata dia, lebih baik mengembangkan potensi budaya Indonesia agar mampu mengarungi arus zaman. Sehingga, kebudayaan Indonesia yang kaya punya imbas pada kesejahteraan masyarakat, bukan sebatas tradisi yang dekat dengan hal normatif dan kultural.

“Hari Kebudayaan sendiri tidak perlu ada di Indonesia sehingga memunculkan tanggal tertentu. Ini cukup mengada-ada, omong kosong,” kata Dedi kepada wartawan Tirto, Jumat (18/7/2025).

Karenanya, kebudayaan bukan cuma panggung dan upacara peringatan, tetapi bagaimana nilai-nilainya yang luhur menjadi bagian dari cara berpikir dan berperilaku warga negara. Ini sebagaimana semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan upaya meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Agaknya memang belum ada urgensi membuat satu hari khusus sebagai peringatan momen kebudayaan, apalagi didasari peristiwa yang lebih mengesankan sebagai suatu keputusan politis pemerintah di masa lalu. Bahkan, jangan sampai hari itu diingat masyarakat sebagai bukti kentalnya budaya konflik kepentingan dan ABS di tubuh pemerintah.

Baca juga artikel terkait PERINGATAN HARI NASIONAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi