tirto.id - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menyatakan keputusannya dalam menetapkan tanggal Hari Kebudayaan Nasional merupakan hasil dari masukan para masyarakat, yakni budayawan. Ia menilai, penetapan tersebut tak perlu berkonsultasi dengan DPR.
“Itu kan aspirasi dari bawah. Tidak semuanya harus dikonsultasikan dengan DPR. Kita kan eksekutif dan DPR itu melakukan supervisi kalau ada yang keliru,” kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Menurut Fadli Zon, tugas DPR hanya melakukan pengawasan dalam suatu kebijakan pemerintah. Ia menambahkan, penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh pada 17 Oktober ini memiliki latar belakang alasan yang kuat, yakni bertepatan dengan lahirnya semboyan negara Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika.
“Nah di situ lah diawasi Kalau enggak ada yang keliru, kecuali ada hal-hal yang luar biasa keberatan, Tapi kan ada alasan yang kuat,”
Diketahui, usulan penetapan Hari Kebudayaan Nasional tersebut berasal dari kalangan seniman dan budayawan di Yogyakarta, yang mana tergabung dalam Tim Garuda Plus. Tim ini terdiri dari maestro ketoprak, pegiat tradisi, akademisi, dan dosen. Politikus Partai Gerindra itu mengklaim, mereka telah melakukan kajian mendalam terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional.
“17 Oktober itu bertepatan dengan lahirnya semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika itu sudah menjadi satu dari empat pilar kita kan, yaitu Pancasila, NKRI, Undang-Undang Dasar ‘45, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dan Bhinneka Tunggal Ika itu dianggap merupakan puncak dari kebudayaan Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menetapkan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober tanpa adanya konsultasi atau pembahasan bersama Komisi X DPR RI. Ia mengetahui penetapan Hari Kebudayaan dari pemberitaan awak media.
"Tetapi sebagai mitra, kami setidaknya dikasih tahu terlebih dahulu. Jangan tahunya dari media saja," kata Lalu di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Lalu menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang menegaskan bahwa kementerian atau lembaga harus berkonsultasi dengan DPR dalam penetapan hari nasional. Namun, Lalu berharap agar Kementerian Kebudayaan diperlakukan selayaknya mitra yang setara dalam membuat kebijakan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































