Menuju konten utama

Hari Ini, MK Sidangkan Gugatan Ahok

Sidang perdana permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 akan dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, (22/08/2016) pukul 11.00 WIB di Jakarta. Gugatan terhadap peraturan tersebut sebelumnya diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hari Ini, MK Sidangkan Gugatan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - MK merilis jadwal bahwa agenda sidang hari ini mencakup pemeriksaan pendahuluan.

Sebelumnya, Ahok telah mengajukan pengujian UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Agenda.

Ahok mengajukan pengujian terhadap pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok mendasari gugatannya dengan argumen, pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Mantan Wakil Gubernur Jakarta era Gubernur Joko Widodo ini menegaskan, penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar. Ia menggarisbawahi, pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak, sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok menyatakan, ketentutan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Oleh karena itu, seorang petahana tidak harus menanggalkan kewajibannya dalam bekerja selama menjalani masa kampanye.

Ahok mengklaim bahwa dirinya selaku Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Untuk itu Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, yang mana apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya dari Putu Agung Nara Indra

tirto.id - Hukum
Reporter: Putu Agung Nara Indra
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra