tirto.id - Ada 46 warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Menkopolhukam Wiranto menjelaskan detailnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (2/9/2019) sore.
"Di Jayapura ada 62 orang diminta keterangan dan ditetapkan 28 orang sebagai tersangka. Kemudian di Manokwari sebanyak 10 orang tersangka, ditahan oleh penyidik Polda," kata Wiranto.
"Dugaannya sama: Pasal 170 ayat 1 KHUP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan."
"Kemudian di Sorong 7 tersangka telah ditahan penyidik. [Mereka] telah melanggar pasal-pasal yang tadi saya sebutkan. Fakfak 1 tersangka," lanjutnya.
Di Jayapura, demonstrasi besar menentang rasisme terjadi di Distrik Abepura, Jumat (30/8/2019) pagi hingga siang. Dilaporkan Antara, kaca-kaca perkantoran, juga hotel Grand Abe Hotel, pecah kena lemparan baru.
Manokwari jadi lokasi pertama demonstrasi sebelum menjalar ke kota-kota lain. Kantor DPRD di sana dibakar. Di Fakfak juga terjadi pembakaran dan perusakan, termasuk kios.
Wiranto juga menginformasikan tersangka dari pihak aparat.
"Yang telah dilakukan proses hukum, sudah berlangsung 5 orang anggota TNI dari Kodam 5 Brawijaya, termasuk Danramil Tambaksari telah diskorsing untuk memudahkan proses penyelidikan," katanya.
TNI itu adalah pelaku rasisme di Asrama Mahasiswa Papua pada 16 Agustus 2019. Mereka menyangka para mahasiswa Papua itu merusak bendera merah putih--padahal tidak terbukti.
Satu hal yang tidak dibahas Wiranto dalam konferensi pers itu adalah soal korban meninggal di Deiyai. Sedikitnya tujuh sipil tewas tertembak pada 28 Agustus.
Pada 30 Agustus lalu, dia bilang "terserah kami mau umumkan atau tidak" soal jumlah korban. "Kalau perlu, diumumkan. Kalau tidak, tidak," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino