tirto.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengklaim kondisi Papua dan Papua Barat telah kembali normal. Sebelumnya, gelombang unjuk rasa serta aksi kerusuhan pecah di sejumlah kota pada dua provinsi tersebut akibat ujaran rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
"Hari ini kita sangat bersyukur hari ini bahwa mendengar bahwa saudara kita di Papua dan Papua barat sudah damai, sudah tenang kehidupan mulai berjalan lagi toko-toko sudah mulai buka," kata Wiranto di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (1/9/2019).
Wiranto meminta kepada pengunjuk rasa di Papua dan Papua Barat untuk tidak lagi rusuh dan berkelahi. Ia pun mendorong agar masalah Papua bisa diselesaikan dengan berdialog untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Walau demikian, mantan panglima ABRI era Suharto itu masih enggan menarik pasukan gabungan TNI-Polri tambahan yang ditugaskan di dua provinsi itu. Wiranto pun tak memberi kepastian kapan jaringan internet di Papua akan dipulihkan lagi.
Dia mengaku masih hendak menunggu situasi sampai benar-benar damai dan kondusif.
"Kita tunggu dulu baru mulai aman dan damai, nanti kita tunggu. Sabar dan tenang," katanya.
Pemerintah terus berusaha menyelesaikan gelombang aksi yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat beberapa waktu terakhir. Kasus yang berawal dari ujaran rasial yang berlangsung di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur itu memicu respon keras dari warga etnis Papua. Setidaknya, gelombang aksi terjadi di Papua dan Papua Barat. Beberapa kali aksi demo berujung kericuhan seperti di Jayapura (yakni pembakaran kantor Majelis Rakyat Papua) dan Deiyai. Dalam aksi demonstrasi di Deiyai yang berujung rusuh, setidaknya 7 orang dikabarkan meninggal akibat kerusuhan Deiyai.
Sejumlah mahasiswa Papua daerah di luar Papua seperti Yogyakarta dan Jakarta pun ikut mengkritik ujaran monyet tersebut. Di Jakarta, masalah ujaran rasial sempat disuarakan warga Papua di depan kantor TNI AD dan Istana Negara. Sejumlah massa pun membawa bendera bintang kejora, bendera kelompok West Papua.
Aksi pengibaran bendera itu pun mendapat respon keras dari Menkopolhukam Wiranto. Wiranto menegaskan bendera bintang kejora tidak dibolehkan berkibar. Sehari berselang, Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa Papua berinisial AT dan CK. Kedua mahasiswa Papua ini ditangkap setelah kepolisan menerima 3 laporan yang masuk pada Rabu (29/8/2019) lalu. Kepolisian pun langsung menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis tentang makar, yakni Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher