Menuju konten utama

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuang Limbah Radioaktif

Berikut ini adalah hal yang perlu diperhatikan sebelum membuang limbah radioaktif.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuang Limbah Radioaktif
Ilustrasi limbah Radioaktif. FOTO/iStockPhoto

tirto.id - Limbah radioaktif merupakan zat, bahan bekas, hingga alat-alat yang telah terpapar radioaktif dalam kegiatan nuklir. Pada umumnya, barang-barang tersebut sudah tidak digunakan lagi dan menjadi sampah.

Namun, limbah radioaktif tidak dapat dibuang begitu saja. Pasalnya, limbah radioaktif dapat membahayakan dan memaparkan radiasi apabila dibiarkan di tempat terbuka tanpa penanganan khusus.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 03/ Ka-BAPETEN/ V-99 Tentang Ketentuan Keselamatan Untuk Pengelolaan Limbah Radioaktif, disebutkan bahwa terdapat dua sistem pengelolaan limbah radioaktif.

Pertama, pembuangan limbah radioaktif yang dilaksanakan seluruhnya oleh para pemanfaat secara perorangan. Maksudnya ialah para pemanfaat secara perorangan menyimpan limbahnya atau membuang sendiri, dengan memakai proses peluruhan, penguburan atau pembuangan.

Kedua, pembuangan limbah radioaktif dilaksanakan secara kolektif oleh suatu instalasi pengolahan limbah. Dalam sistem ini, para pemanfaat dapat mengirimkan limbahnya baik yang telah diolah maupun belum, ke tempat pembuangan dari instalasi khusus pengelolaan limbah.

Selanjutnya, instalasi tersebut yang akan mengolah limbah dari para pemanfaat secara lebih efisien seperti didekontaminasi atau dipekatkan dan disimpan.

Dilansir dari laman World Nuclear, limbah radioaktif akan meluruh sepanjang waktu. Hal ini memberikan insentif yang kuat untuk menyimpan limbah tingkat tinggi selama sekitar 50 tahun sebelum dibuang. Sementara, pembuangan limbah tingkat rendah sangat mudah dan dapat dilakukan dengan aman hampir di mana saja.

Dari Portal Informasi Indonesia, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membuang limbah radioaktif:

1. Pada pembuangan ke saluran tertutup, perhatikan hal-hal berikut:

  • Kontaminasi pada bak cuci, saluran air, tempat kontrol dan saluran tertutup yang akan menimbulkan bahaya pada waktu perbaikan.
  • Kontaminasi pada saluran tertutup, yang dapat menimbulkan bahaya bagi orang yang bekerja di dalam saluran itu.
  • Cara pengolahan, bila dilakukan terhadap air buangan dan efluen dari cairan yang diolah yang terkontaminasi, yang mungkin mempengaruhi pemakaian atau pambuangan berikutnya.
  • Kemungkinan terkumpulnya radionuklida tertentu pada lapisan filter atau pada bagian lain dari sistem pengolahan air buangan.
  • Kemungkinan digunakannya lumpur air buangan.

2. Setiap zat radioaktif yang dibuang, sifatnya mungkin berbeda-beda sehingga dapat menimbulkan bahaya radiasi. Oleh karena itu, sulit untuk menentukan nilai batas yang berlaku secara umum. Perlu diperhitungkan pengenceran zat radioaktif dengan cara:

  • Penambahan air yang banyak pada waktu pembuangan ke dalam bak cuci atau pipa saluran pengenceran;
  • Dengan larutan buangan lain yang tidak radioaktif yang berasal dari fasilitas yang sama; dan
  • Pengenceran yang dialami oleh saluran yang terkontaminasi di dalam saluran penampungan dan saluran utama. Perlu juga diperhitungkan apakah pemanfaat zat radioaktif lain akan membuang ke dalam sistem pembuangan yang sama.
3. Pada daerah yang padat penduduknya, air buangan dari daerah itu dapat memberikan faktor pengenceran yang sangat tinggi, sedangkan di daerah yang jarang penduduknya faktor pengencerannya rendah.

4. Dalam hal lumpur buangan sebaiknya digunakan sebagai pupuk. Telah terbukti bahwa radionuklida seperti strontium radioaktif lebih cepat terserap oleh tanaman daripada isotop lain. Pembuangan cairan radioaktif ke lingkungan harus selalu diukur sebelum menuju ke saluran umum, sehingga apabila terdapat kenaikan bahaya radiasi, tindakan keselamatan dapat diambil dan prosedur pembuangan dapat diperbaiki.

5. Bahan-bahan yang diambil sebagai cuplikan untuk diukur aktivitasnya seperti endapan dan lumpur dalam instalasi pengolahan air buangan, hasil panen yang diairi dengan air buangan atau telah menggunakan lumpur buangan sebagai sarana untuk mengembalikan kondisi tanah dan endapan, ikan, ganggang yang terdapat dekat titik curah (outfall) apabila saluran pembuangan langsung ke saluran air.

6. Tingkat radiasi eksternal di sekitar tempat kontrol aliran pembuangan dan tempat lain, di mana endapan dapat terkumpul harus dimonitor secara berkala khususnya sebelum pekerjaan perbaikan dan perawatan dilakukan.

7. Pembuangan limbah ke dalam saluran air harus dapat menjamin bahwa selama dilakukan perawatan terhadap saluran yang berada di luar instalasi tidak perlu adanya proteksi radiasi, kecuali memenuhi ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

8. Pada umumnya limbah cair yang beraktivitas tinggi yang berasal dari pemanfaat zat radioaktif volumenya kecil dan seringkali dapat ditangani dengan cara lain, maka pembuangan dan pengenceran limbah tersebut ke dalam saluran tidak dianjurkan.

Baca juga artikel terkait LIMBAH RADIOAKTIF atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Alexander Haryanto