tirto.id - BKN mewajibkan seluruh instansi untuk mengumumkan jadwal SKD CPNS 2019 mulai 21 Januari 2020. Pelaksanaan tahapan tes setelah seleksi administrasi ini dijadwalkan pada periode 27 Januari-28 Februari 2020.
Ada hal-hal unik yang terjadi di pelaksanaan tes SKD CPNS 2019, salah satunya SKD CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan Senin (3/2/2020). Menurut instagram @kanreg8bkn, ada 432 orang bernama Muhammad yang jadi peserta SKD CPNS 2019.
"Tes SKD kali ini senin (3/2/2020) khusus edisi laki-laki loh, uniknya lagi terdapat 432 orang peserta yang bernama Muhammad dan mereka semua adalah pelamar instansi Pemprov Kalsel. Good Luck Ya," demikian tertulis dalam akun @kanreg8bkn.
Sejumlah instansi sudah merilis jadwal SKD yang berlangsung pada rentang periode Februari sampai awal Maret 2020. Sebagian instansi lainnya menjadwalkan pelaksanaan SKD berlangsung sejak akhir Januari hingga Februari 2020.
Salah satu yang harus diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2019 adalah perolehan nilai yang mesti mencapai ambang batas atau passing grade.
Meskipun demikian, BKN mengingatkan pelamar yang berhasil lulus passing grade SKD, belum tentu dapat mengikuti tahap tes selanjutnya, yakni SKB. Artinya, lulus passing grade SKD tidak menjamin kelulusan dalam seleksi CPNS.
"Peserta SKD yang sukses melampaui PG [passing grade], tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang [SKB]," kata Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam keterangan resminya, pada Senin (3/2/2020).
Paryono menjelaskan nilai peserta SKD yang lulus passing grade bakal diolah terlebih dahulu. Hal ini karena satu formasi CPNS 2019 tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja. Nilai para peserta SKD dari berbagai titik lokasi akan diolah untuk pemeringkatan.
Selain itu, kata Paryono, dalam proses pemeringkatan tersebut, nilai SKD para pelamar kategori P1/TL juga akan disertakan.
Pelamar P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang sudah memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Pelamar P1/TL berkesempatan mengikuti seleksi CPNS 2019 tanpa harus menjalani SKD pada 2020, dengan syarat tertentu.
Sebagai informasi, passing grade SKD CPNS 2019 diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019. Detail passing grade SKD CPNS sesuai dengan ketentuan itu adalah sebagai berikut:
1. Passing grade SKD Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
2. Passing grade SKD Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
3. Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 juga memuat ketentuan yang mengecualikan ambang batas nilai (passing grade) di atas untuk pelamar dari empat kategori formasi khusus: lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.
Editor: Agung DH