Menuju konten utama

BKN: Lulus Passing Grade SKD CPNS 2019, Belum Tentu Bisa Ikut SKB

Peserta yang lulus passing grade SKD CPNS 2019 tidak otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang. Sebab, nilai SKD masih perlu diolah dulu untuk menentukan kelulusan peserta.

BKN: Lulus Passing Grade SKD CPNS 2019, Belum Tentu Bisa Ikut SKB
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Computer Assisted Test (CAT) untuk Seleski Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.

tirto.id - Para pelamar formasi CPNS 2019 di sejumlah instansi, pusat maupun daerah, dijadwalkan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada bulan ini.

Sejumlah instansi sudah merilis jadwal SKD yang berlangsung pada rentang periode Februari sampai awal Maret 2020. Sebagian instansi lainnya menjadwalkan pelaksanaan SKD berlangsung sejak akhir Januari hingga Februari 2020.

Salah satu yang harus diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2019 adalah perolehan nilai yang mesti mencapai ambang batas atau passing grade.

Meskipun demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pelamar yang berhasil lulus passing grade SKD, belum tentu dapat mengikuti tahap tes selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Artinya, lulus passing grade SKD tidak menjamin kelulusan dalam seleksi CPNS.

"Peserta SKD yang sukses melampaui PG [passing grade], tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang [SKB]," kata Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam keterangan resminya, pada Senin (3/2/2020).

Paryono menjelaskan nilai peserta SKD yang lulus passing grade bakal diolah terlebih dahulu. Hal ini karena satu formasi CPNS 2019 tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja. Nilai para peserta SKD dari berbagai titik lokasi akan diolah untuk pemeringkatan.

Selain itu, kata Paryono, dalam proses pemeringkatan tersebut, nilai SKD para pelamar kategori P1/TL juga akan disertakan.

Pelamar P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang sudah memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Pelamar P1/TL berkesempatan mengikuti seleksi CPNS 2019 tanpa harus menjalani SKD pada 2020, dengan syarat tertentu.

Paryono menambahkan, setelah pengolahan nilai, proses akan berlanjut ke tahap rekonsiliasi data hasil SKD. Proses rekonsiliasi data ini melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

"Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN," ujar Paryono.

Kemudian, dia melanjutkan, Kepala BKN akan menyampaikan hasil atau nilai SKD seluruh peserta kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN. Setelah itu, para admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Pada tahap berikutnya, Ketua Panitia Seleksi CPNS di tiap instansi bisa menetapkan pengumuman hasil kelulusan SKD dan merilisnya ke publik.

"Rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD," ujar Paryono.

Sebagai informasi, passing grade SKD CPNS 2019 diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019. Detail passing grade SKD CPNS sesuai dengan ketentuan itu adalah sebagai berikut:

1. Passing grade SKD Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126

2. Passing grade SKD Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

3. Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65.

Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 juga memuat ketentuan yang mengecualikan ambang batas nilai (passing grade) di atas untuk pelamar dari empat kategori formasi khusus: lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

Ketentuan passing grade SKD CPNS yang diberlakukan khusus terhadap para pelamar dari empat kategori formasi khusus tersebut ialah sebagaimana perincian di bawah ini:

1. Nilai kumulatif SKD pelamar kategori lulusan berpredikat terbaik (cumlaude) dan diaspora yang paling rendah adalah 271. Sementara Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) pelamar dari kategori cumlaude dan diaspora minimal harus 85.

2. Nilai kumulatif SKD pelamar kategori Penyandang Disabilitas paling rendah ialah 260, dengan nilai TIU minimal 70.

3. Nilai kumulatif SKD pelamar kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah adalah 260, dengan nilai TIU minimal 60.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH