Menuju konten utama

Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee, Tersangka Kasus Film Porno

Menurut Hakim, penetapan tersangka Siskaeee oleh penyidik Polda Metro Jaya telah berdasarkan prosedur yang benar. Penetapan tersangkanya sah di mata hukum.

Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee, Tersangka Kasus Film Porno
Sidang Praperadilan Siskaeee atas Kapolda Metro Jaya, Selasa (27/2/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Fransiska Candra Novita alias Siskaeee. Dalam gugatan ini, pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta dalam sidang, Selasa (27/2/2024).

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Siskaeee oleh penyidik Polda Metro Jaya telah berdasarkan prosedur yang benar. Sehingga, penetapan tersangka sah di mata hukum.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menanggapi putusan tersebut. Ia mengaku menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim.

Selanjutnya, ujar dia, akan melakukan pendampingan kepada Siskaeee untuk menghadapi persidangan. Selain itu, surat-surat yang diajukan kepada penyidik, salah satunya permohonan penangguhan penahanan akan ditindaklanjuti.

“Iya selanjutnya akan melakukan pendampingan, pengumpulan bukti-bukti untuk persiapan sidang,” ucap Tofan.

Sebelumnya diberitakan, Siskaeee mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut didaftarkan atas penetapan tersangka Siskaeee di kasus produksi film porno di bilangan Jaksel.

Gugatan terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel tertanggal 15 Januari 2024. Tertulis nama tergugat adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Siskaeee mengajukan gugatan dengan materi sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam kasus tersebut, dia ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SISKAEEE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi