Menuju konten utama

Hakim PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Dugaan Pornografi MRS

Hakim mengabulkan praperadilan SP3 kasus pornografi yang melibatkan MRS.

Hakim PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Dugaan Pornografi MRS
Pengadilan negeri jakarta selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata orag tua murid kepada SMK Kolese Gonzaga senin (11-11-2019). Antara/Laili Rahmawati

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Jefri Azhar terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus pornografi MRS. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan hakim yang mengabulkan ialah Merry Taat Anggarsih pada 29 Desember 2020.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum," ujar Suharno kepada reporter Tirto, Selasa (29/12/2020).

Oleh sebab itu, pihak kepolisian selaku termohon, dapat melanjutkan proses penyidikan dugaan kasus pornografi pentolan organisasi massa tersebut dengan FH.

Kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio berharap pihak kepolisian dapat segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

"Sesuai putusan praperadilan, Polda Metro Jaya wajib membuka dan melanjutkan proses hukum tersebut," ujar Febri kepada Tirto, Selasa.

Kasus ini bermula pada Januari 2017, cuplikan layar percakapan MRS dan FH yang bermuatan pornografi tersebar. Kasus tersbeut bergulir ke tahap penyidikan dan terkendala oleh kaburnya MRS ke Arab Saudi pada tahun yang sama.

Setelah mangkir dua kali dari pemanggilan polisi, MRS ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.

Pada 16 Juni 2018, kepolisian menerbitkan surat penghentian perkara atau SP3 kasus pornografi MRS tersebut. Penghentian penyidikan tersebut diklaim Iqbal atas permintaan kuasa hukum tersangka.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali