Menuju konten utama

Hakim MK Berembuk Formal Bahas Putusan Sengketa Pilpres 16 April

Hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April.

Hakim MK Berembuk Formal Bahas Putusan Sengketa Pilpres 16 April
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan kembali dilanjutkan setelah libur lebaran. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 16 April 2024.

Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh para pihak dalam perkara tersebut.

"RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan," kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, dikutip dari Antara, Senin (8/4/2024).

Untuk saat ini, kata dia, hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.

“Sejak Sabtu (6/4/2024), masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg,” tutur Enny.

Terkait kepastian tanggal pengucapan putusan, Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sesuai dengan lini masa yang tertera di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tahapan pengucapan putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan digelar pada tanggal 22 April 2024.

Dalam kesempatan berbeda, Enny juga menjelaskan bahwa di dalam RPH, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Sebagai informasi, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) lalu.

Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky