tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menilai tidak elok bila MK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal ini Arief sampaikan saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Ia semula menilai, suasana sidang sengketa Pilpres 2024 lebih ramai daripada suasana sidang sengketa Pilpres pada tahun-tahun sebelumnya.
"Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk, pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal yang sangat spesifik yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019," tutur Arief.
Hiruk pikuk ini, kata Arief, dimulai dari hakim konstitusi yang melanggar etik hingga KPU RI yang juga melanggar etik. Di satu sisi, pemohon PHPU Pilpres 2024 mendalilkan Jokowi ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ia menilai, pemanggilan Jokowi ke sidang PHPU Pilpres 2024 termasuk tindakan yang tidak elok. Sebab, Jokowi tak cuma bertindak sebagai kepala negara, tetapi juga kepala pemerintahan.
"Apa iya kita memanggil kepala negara presiden RI, kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," sebut Arief.
"Kalau [Jokowi] hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan," imbuhnya.
Karena itu, kata dia, sosok Jokowi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan harus dihargai. Untuk menyiasati hal ini, MK kemudian memanggil empat menteri Jokowi guna memberikan keterangan saat sidang sengketa Pilpres 2024.
"Sebagai kepala negara simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," sebut Arief.
Untuk diketahui, ada empat menteri yang dimintai keterangannya di sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat ini. Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selain keempat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto