Menuju konten utama

MK Diminta Hadirkan Jokowi Sebagai Saksi Sidang Sengketa Pilpres

Herdiansyah meminta agar Jokowi dihadirkan sebagai kepala pemerintahan bukan kepala negara dalam sidang PHPU di MK.

MK Diminta Hadirkan Jokowi Sebagai Saksi Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, yang menyebut tidak elok bila MK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, keliru. Sebab, pernyataan Jokowi memiliki urgensi membuat terang perkara.

"[Tapi] pernyataannya ini kontradiktif. Justru membenarkan kalau keterangan Jokowi penting untuk membuat terang perkara ini," kata Herdiansyah kepada Tirto, Minggu (7/4/2024).

Dia mempertanyakan alasan hakim MK tak menghadirkan Jokowi. Herdiansyah meminta agar Jokowi dihadirkan sebagai kepala pemerintahan bukan kepala negara.

"Jadi, dalam soal sidang, tidak ada urusan elok tak elok. Publik juga tidak ada salahnya terus mendorong agar Jokowi dihadirkan," tutur Herdiansyah.

Dia menilai tuntutan menghadirkan Jokowi merupakan dalil pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). Jokowi diminta hadir agar bisa mengonfirmasi keterangan empat menteri yang hadir sebagai saksi di sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)ihwal skandal dugaan politisasi bantuan sosial atau Bansos, Jumat (5/4/2024).

"Sangat penting untuk mengkonfirmasi keterangan para menteri," kata Herdiansyah.

Sementara dihubungi terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, mengatakan pihaknya sepakat dengan pernyataan hakim MK. Dia mengatakan Hakim MK sudah jelas menolak menghadirkan Jokowi di sidang PHPU Pilpres 2024.

"Kan sudah dijelaskan sama hakim MK. Enggak layak artinya MK menolak," kata pria yang akrab disapa Fery itu kepada Tirto.

Fery menuturkan, Jokowi merupakan kepala negara bukan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, keterangan empat pembantu Jokowi sudah cukup dalam persidangan.

"Kan, keterangan menteri cukup," tutur Fery.

Baca juga artikel terkait SIDANG PHPU PILPRES atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin