Menuju konten utama

Perjuangan Tanpa Penghargaan: Kurir Paket Hampa THR & Bonus

Pance mengakui tidak ada tunjangan hari raya (THR) yang diberikan perusahaannya. Ongkos mudik, harus ditanggung sendiri dengan berbekal uang tabungan.

Perjuangan Tanpa Penghargaan: Kurir Paket Hampa THR & Bonus
Ilustrasi pengiriman paket. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Lima orang kurir sibuk menyortir paket di kawasan Tangerang Selatan. Mereka menyortir paket sesuai dengan alamat penugasan mereka.

Cara itu dilakukan untuk mempermudah kinerja mereka agar tak terlalu jauh dalam jarak mengirim paket. Sebab selama momen Ramadhan ini, sejumlah biro logistik memberi bonus kepada pelanggan mereka dengan stiker berlogo ketupat sebagai bonus.

Tirto sempat berbincang meski mereka enggan bercerita detail dan tidak mau mengungkapkan identitasnya. Alasannya, khawatir ada sanksi dan ancaman dari perusahaan bila harus bercerita mengenai nasib mereka selama Ramadhan.

Sementara itu, Pance, salah satu kurir yang sudah bekerja selama tiga tahun mengaku senang saat momen Ramadhan dan Lebaran. Ini menjadi ladang keuntungan. Antaran membeludak, lebih dari 70 paket setiap hari dengan nominal upah yang diberikan sebanyak Rp2 ribu per paket.

"Itu sistem gajinya dua minggu sekali. Hitungannya per paket, di sini juga ada gaji tetap tapi mereka yang sudah jadi karyawan, tapi saya mitra bukan karyawan," kata Pance saat berbincang dengan Tirto, Senin (1/4/2024).

Uang Rp2 ribu yang diterimanya dari setiap paket, menjadi satu-satunya penghasilan yang didapat dari perusahaan. Tak ada uang tambahan lain termasuk ongkos bensin ataupun makan. Pance mengakui apabila di tengah perjalanan ada kerusakan pada motornya hanya bisa mengandalkan dompetnya sendiri.

"Enggak ada ongkos bensin, enggak ada ongkos makan," kata Pance.

Pance mengakui tidak pernah absen untuk pulang kampung saat lebaran. Tak ada masalah, walaupun puasanya tidak bisa genapi sebulan lamanya, tapi bertemu dengan orang tua wajib hukumnya.

Ilustrasi Kurir Shopee

Ilustrasi kurir shopee. foto/IStockphoto

Pance juga mengakui tidak ada tunjangan hari raya (THR) yang diberikan perusahaannya. Ongkos mudik, harus ditanggung sendiri dengan berbekal uang tabungan.

"Kalau dibilang cukup, ya tentu enggak cukup, tetapi yang kita harus mencukup-cukupi apapun yang terjadi," ungkap Pance.

Pance mengaku jika ingin menambah pundi-pundi penghasilan harus masuk saat Lebaran. Ada bonus yang diberikan perusahaan kepada setiap kurir yang mau masuk di Hari Raya Idulfitri. Nominal yang didapat Rp100 ribu apabila berhasil menghantarkan minimal dua puluh paket.

Iming-iming pun tidak membuat Pance urung untuk mudik ke Bandung. Dia mengaku momen Lebaran tak bisa ditukar jumlah uang berapapun itu.

"Kalau saya mending libur, walaupun disuruh masuk saya tetap libur, momen mudik cuma setahun sekali, tahun depan belum tentu bisa mengulangi," kata Pance.

Tak ada THR, jumlah upah yang tak mengalami kenaikan hingga tidak adanya jaminan sosial, tak membuat Pance protes kepada perusahaan tempatnya bekerja. Dia menyadari posisinya saat ini rentan karena hanya sebagai mitra kerja. Tak ada kontrak kerja yang jelas dan bisa diputus sesuai keinginan dan hasrat hati perusahaan.

"Kalau mau protes gimana ya? Karena saya kan kerja baru setahun, kita keluh kesah gimana, namanya juga kerja mitra, karena nggak ada kontrak kerja," kata Pance.

Bekerja Lembur, Jadi Alasan Harus Ada THR untuk Kurir

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, menuturkan, Pance bukan satu-satunya pekerja di Indonesia. Tetapi menjadi kelaziman kurir tak memiliki hak atas THR dari perusahaan. Walaupun kurir menjadi tulang punggung atas sampainya setiap paket belanja yang dipesan pelanggan melalui aplikasi.

"Sampai saat ini, detik ini, tidak ada THR yang mereka dapatkan, dan bicara insentif mereka juga belum ada kejelasan. Jadi yang bisa dipastikan THR-nya belum ada dan insentif belum ada kejelasan," kata Mirah.

Sebagai alternatif, Mirah menyebut perusahaan logistik hanya memberikan insentif selama Rp50 ribu apabila bekerja selama libur Lebaran. Jumlah temuan Mirah lebih rendah dibandingkan yang diterima Pance dari perusahaan logistiknya.

Ilustrasi Paket

Ilustrasi Paket. foto/istockphoto

"Ada beberapa aplikator yang memberikan Rp50 ribu dan membuat para kurir senang dan sudah ditetapkan dari tahun kemarin. Namun, kebijakan ini berbeda-beda dari setiap aplikator," kata Mirah.

Mirah mengingatkan aplikator atau perusahaan logistik seharusnya diwajibkan memberikan THR kepada setiap kurir atau mitra kerja mereka. Hal itu mengingat para kurir yang rentang saat bekerja dan hampir setiap hari mereka harus bekerja melewati tenggat waktu.

"Waktu yang terlalu over time. Kesehatan dan keselamatan yang tidak ada perlindungan," kata Mirah.

Pemerintah Tak Bisa Menjamin THR untuk Kurir

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (26/3/2024), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menuturkan, pihaknya tak bisa memberi jaminan kepada para kurir atau pekerja lainnya yang menggunakan sistem mitra untuk bisa mendapat THR.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Oleh karenanya, nasib kurir serupa dengan ojek online, tak ada aturan yang bisa memaksa perusahaan untuk memberi mereka THR.

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Ida.

Raker DPR-Kemnaker bahas THR

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan, pihaknya hanya bisa mengimbau perusahaan yang memiliki pekerja dengan sistem kemitraan untuk memberikan THR, seperti kepada kurir maupun ojek online.

"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-COVID-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima," kata Indah dikutip Antara.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan, beban kerja kurir selama Ramadhan mengalami peningkatan. Namun, oleh pemerintah seakan tak diberi perlindungan.

Dia berharap, pemerintah bisa memaksa perusahaan memberikan insentif khusus bagi mereka apabila tidak ada aturan khusus mengenai THR. Sehingga diharapkan para pekerja jalanan tersebut dapat merayakan hari raya dengan layak.

"Khusus untuk tahun ini jika memang menganggap mitra ini penting, berikan bonus atau insentif hari raya yang memadai. Tidak harus namanya THR jika merujuk aturan, tapi ada penghargaan bagi mitra. Kita harapkan tahun depan regulasinya sudah ada yang bisa diterapkan," kata Kurniasih dalam keterangan persnya.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin